26 September 2019

Warga Wajo Segel Proyek Bendungan Paselloreng

Wajo Media Duta. Com - Ratusan masyarakat di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, menutup proyek pembangunan Bendungan Paselloreng, Kamis (26/9/2019).

Aksi tersebut dilakukan lantaran pembayaran ganti rugi lahan tak kunjung terbayarkan.


Aksi unjuk rasa dipimpin oleh Andi Suluh.

Warga meminta seluruh pekerja proyek keluar dari lokasi pengerjaan Bendungan Paselloreng.

Mereka kemudian menggembok palang di jalur utama, serta membentangkan spanduk bertuliskan "disegel".
"Kami segel sampai ada pembayaran ganti rugi berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat," tambah Andi Suluh.

Ia juga melarang pekerja melakukan aktivitas sebelum adanya pembayaran ganti rugi.

Sebelumnya, pihak ATR/BPN Kabupaten Wajo telah menyalurkan ganti rugi sebanyak 121 bidang lahan.

Namun, masih ada 247 bidang lahan yang belum terbayarkan.

Masyarakat pun sempat protes, lantaran undangan yang disebar sebanyak 368, tapi yang terbayarkan cuma 121.

"Berapa bidang yang dibayarkan hari ini, kenapa nama-nama yang dibayarkan tidak sampai ke desa. Kalau memang yang dibayarkan 121 bidang kenapa 368 bidang mendapatkan undangan," kata salah satu tokoh masyarakat di Gilireng, Andi Rusdi.

Olehnya pihak LMAN, PPK Pengadaan Tanah, ATR/BPN, masyarakat Kecamatan Gilireng dan Ketua Dewan Adat pun membuat surat pernyataan yang berisi, pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paseloreng.

Ganti rugi akan dibayarkan pada bulan Oktober 2019, dengan ketentuan berkas dari ATR/BPN Kabupaten Wajo telah diselesaikan dalam 5 hari kerja sesuatu ketentuan yang berlaku.

Meski telah membuat surat pernyataan, masyarakat tetap menyegel proyek yang dimulai dikerjakan pada Juli 2015 .Pembangunan proyek menelan anggaran sebesar Rp 793 miliar.
Sementara Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo, Sappang Allo mengatakan, masih ada berkas yang perlu dilengkapi untuk 247 bidang yang tersisa.

"Untuk bidang yang belum dibayarkan sebanyak 247. Masyarakat diharapkan untuk bersabar karena ATR/BPN terus melakukan perbaikan kelengkapan berkas yang kurang, dan kami membuka sekretariat di Kantor Camat Gilireng agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup," katanya.

Pembayaran ganti rugi lahan kini menggunakan sistem yang berbeda.

Pencairan dana ganti rugi dibayarkan dalam bentuk buku tabungan yang nantinya bisa langsung dicairkan di Bank BRI.

Ganti rugi dibayarkan kepada pemilik 121 bidang tanah dengan luas 593.253 M2 total uang yang dibayarkan sebesar Rp. 16.521.203.700. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337