![]() |
| KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa |
Jakarta Media Duta com, – Komandan Kodim 1417/Kendari Kolonel Hedi Suhendi dicopot dari jabatannya. Tidak hanya itu, perwira menengah ini juga harus menjalani penahanan ringan selama 14 hari.
Upacara pelepasan jabatan dijadwalkan berlangsung, Sabtu (12/10/2019). Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, pelepasan jabatan akan dilaksanakan di Kodam Sulawesi Utara.
”Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah saya tanda tangani, tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin,” kata KSAD usai menjenguk Menko Polhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Sementara itu informasi di Kodam Hasanuddin, upacara sertijab Dandim Kendari akan dilaksanakan Sabtu pukul 08.00 Wita. Upacara berlangsung di Markas Korem 143 Halu Oleo.
Kolonel Hedi dicopot terkait dengan postingan istrinya, IPDL. Di akun media sosial, IPDL mengunggah status nyinyir tentang insiden penusukan Wiranto.
Berdasarkan penelusuran, dia menulis,” Jangan cemen, pak… kejadianmu tak sebanding dgn berjuta nyawa yang melayang.” Tulisan itu diberi latar penuh emotikon tertawa.
Menurut KSAD, terhadap IPDL diduga melanggar Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga proses hukumnya akan didorong ke peradilan umum.
Adapun Kolonel Hedi dinyatakan terbukti melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 mengenai hukum disiplin militer.
”Sehingga konsekuensinya pada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya, dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan 14 hari,” ujarnya.
Selain Dandim Kendari, TNI AD juga mengambil tindakan terhadap Serda Z. Dia juga dicopot dari jabatannya dan menjalani hukuman disiplin serta penahanan 14 hari karena melanggar UU 25/2014.
Serda Z dicopot juga terkait unggahan istrinya LZ di media sosial. LZ memposting status bernada nyinyir terkait penusukan Wiranto.( Zen Teguh)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar