20 Oktober 2019

Denda Tilang Motor Bisa Tembus Rp 3 500.000

Media Duta.com,- Sesuai Undang undang Lalu Lintas yang terbaru yang sudah disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2019 adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Paling utama dalam mengendarai motor, bikers harus memiliki SIM C jika belum memiliki SIM maka akan dikenankan denda maksimal Rp 1 juta seuai dengan pasal 281.

Jika sudah memiliki SIM C tapi lupa bawa saat riding atau masa berlakunya mati maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu sesuai dengan pasal 288 ayat 2.

Biker riding tidak menggunakan helm standar SNI akan ditilang dengan denda sebesar Rp 250 ribu sesuai dengan bunyi pasal 291 ayat 1.

Sudah pakai helm ber-SNI tapi boncenger tidak menggunakan helm ber-SNI akan kena tilang sesuai dengan pasal 291 ayat 1 dengan denda sebesar Rp 250 ribu.

Belok saat riding tanpa memberi isyarat lampu sein akan terkena tilang dengan denda Rp 250 ribu sesuai dengan pasal 294.

Riding tanpa menggunakan lampu malam hari akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu sesuai dengan bunyi pasal 293 ayat 1.

Sedangkan kalau lampu mati saat riding di siang hari akan ditilang sesuai dengan pasal 293 ayat 2 dengan denda sebesar Rp 100 ribu.

Bagi bikers yang melanggar rambu lalu lintas didenda paling banyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

Yang suka ngebut akan terkena aturan melanggar batas kecepatan denda paling banyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 287 ayat 5.

Untuk motornya jika tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan akan didenda paling banyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 280.

Motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot akan didenda paling banyak Rp 250 ribu sesuai dengan Pasal 285 ayat 1.

Yang terakhir adalah motor yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor akan didenda paling banyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 288 ayat 1.

Jadi, kalau biker tidak bisa menunjukan SIM C, STNK, tidak pakai helm ber-SNI, belok tanpa isyarat, lampu mati, melanggar rambu, melebihi kecepatan, motor tidak ada pelat nomer dan tidak ada spion dan lain lain perlengkapan motor maka dendanya sangat menguras dompet.

Total denda maksimal yang dibebankan kepada pelanggar adalah Rp 3,5 juta.

Tidak mau keluar duit sebanyak itu maka selalu patuhi peraturan lalu lintas, niscaya duit aman di dompet.

Ini daftar tilang dan denda dari Polisi

PELANGGARAN PASAL DENDA
Tidak Punya SIM C 281 Rp 1 juta
Lupa bawa SIM C 288 ayat 2 Rp 250 ribu
Helm tidak BerSNI 291 ayat 1 Rp 250 ribu
Boncenger tidak pakai helm SNI 291 ayat 1 Rp 250 ribu
Belok tanpa sein 294 Rp 250 ribu

Lampu mati di malam hari 293 ayat 1 Rp 250 ribu
Lampu mati di siang hari 293 ayat 2 Rp 100 ribu
Melanggar rambu lalu lintas 287 ayat 1 Rp 500 ribu
Melanggar kecepatan 287 ayat 5 Rp 500 ribu
Tidak ada pelat nomer 280 Rp 500 ribu

Tidak spion,lampu,klakson 285 ayat 1 Rp 250 ribu
Tidak ada STNK 288 ayat 1 Rp 500 ribu

* Denda tilang merupakan denda maksimal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337