SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
31 Oktober 2018
Cemarkan Nama Baik Terancam 4 tahun Penjara
Palopo Media Duta. Com- Caleg perempuan dari Partai Golkar Palopo, Hasyuni Tahir Gani yang dilapor ke Polres Palopo terancam empat tahun hukuman penjara.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, jika terbukti melakukan pencemaran nama baik menggunakan media sosial, maka terkena pasal 45 ayat 3 UU IT Nomor 19 Tahun 2016.
"Jika terbukti maka pasal itu yang dijadikan patokan hukuman. Maksimal empat tahun penjara," katanya, Kamis (18/10/2018).
Ia menambahkan, dalam kasus ini bukan hanya caleg Golkar itu yang dilaporkan. Namun pelapor yang bernama Herawan Hasan juga dilaporkan. Mereka saling melapor satu sama lain.
Untuk mengetahui lebih jelas perkara tersebut pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang saling melapor itu.
"Yang pertama melapor adalah suaminya Caleg Golkar itu. Kemudian terlapor (Herawan Hasan) kembali melapor balik, jadi kedua saling lapor dengan persoalan yang sama yakni dugaan pencemaran nama baik," imbuhnya.
Sebelumnya, Caleg perempuan dari Partai Golkar Palopo, Basyuni Tahir Gani di Polisikan.
Itu karena ada pihak yang merasa dirugikan dengan dugaan tingkah dan kata-kata yang dinilai jorok dan kasar dalam akun facebooknya.
Komentar di facebook itu membuat Mantan Ketua HIPMI Kota Palopo, Herawan Hasan merasa tersinggung.
Keduanya pun saling cekcok didalam komentar status Facebook itu. Bahkan Caleg dapil I Kota Palopo itu menyebutkan jika Herawan punya hutang ratusan juta rupiah yang belum dibayar.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar