SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
28 Oktober 2018
Kebun Petani Dijadikan Hutan Lindung Sama Saja Memiskinkan Rakyat
Makassar Media Duta,-
Basri Nambung Dkk warga Desa Bissoloro Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa, kini resah. Terkait tanah kebun milik para warga yang tiba-tiba datang petugas Kehutanan pasang patok dan menglain tanah kebun mereka masuk ‘'kawasan hutan lindung'' dengan luas seluruhnya 424 423 M2 dan melarang warga menggarap lagi tanah-kebun mereka.
Keberatan ini secara tertulis sudah disampaikan melalui surat LSM DUTA INTERNASIONAL CENTER yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Selatan yang ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Gubernur Sulawesi Selatan, Bapak Bupati Gowa, Kepala Kantor Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VI Gowa- Takalar; dan Camat Bungaya Kabupaten Gowa. Surat tersebut tertanggal 03 Oktober 2018.
Masalahnya tanah kebun yang selama ini yang dijadikan ujung tombak sebagai sumber hidup untuk menapkahi keluarga istri dan anak sejak tahun 1962 .
Padahal tanah kebun yang selama ini yang dijadikan ujung tombak sebagai sumber hidup untuk menapkahi istri, anak dan cucunya, sejak tahun 1962 silam, sesuai Surat Rincik Persil 12 dan Kohir 294 dan aktip mebayar Pajak setiap tahun. Numun sejak adanya patok batas hutan lindung yang dipasang diatas tanah mereka ia tidak berani lagi masuk menggarap.
Karena mereka diancam akan dipidanakan bila ada petani yang menggarap, terbukti Dg. Baco yang masuk meneban pohon miliknya, polisi kehutanan langsung tangkap dan dipenjarakan.
Namun Pengadilan memvonis bebas dari segala tuntutan hukum, karena terbukti tanah kebun Dg. Baco tidak masuk kawasan hutan lindung sesuai putusan PN Makassar tahun 2015 silam.
Sehingga patut diyakini bahwa tanah kebun para warga tersebut diatas juga tidak masuk kawasan hutan lindung karena lokasinya satu lompo atau berbatas dengan lokasi mereka. Terlebih lagi mereka memiliki surat Rincik sebagai bukti kepemilikan yang sah menurut hukum.
Perlu diketahui bahwa proses penunjukan batas kawasan hutan lindung tidak dibarengi dengan pelibatan masyarakat, sehingga putusan MK No. 45/2011, disebutkan sebagai perilaku pemerintah yang sewenang-wenang atau otoriter. Proses penataan batas dilakukan dengan tertutup, tanpa pengumuman, sehingga masyarakat sekitar tidak mengetahui tanah garapannya telah dijadikan kawasan hutan lindung. Karena itu pamasangan Patok Batas Hutan Lindung diatas tanah kebun masyarkat tersebut terkesan perilaku pemerintah yang sewenang-wenang sehingga perlu ditinjau kembali.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar