17 Oktober 2018

Manipulasu Gadai Rp 1,9 M Dijebloskan Ke Rutan soppeng

Manipulasi Gadai Rp 1,9 M Dijebloskan ke Rutan Soppeng

Soppeng Media Duta,- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Soppeng, Jumat (7/9/2018). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin dalam rilisnya menyampaikan tersangka tersebut atas nama Yandri Patandiangan alias Anto.
Kejari Soppeng telah melakukan penahanan terhadap Yandri Patandiangan alias Anto," katanya. Yandri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Kabupaten Soppeng. Tersangka sudah  ditahan bedasarkan surat perintah penyidikan No.02/R.4.20/Fd.1/9/2018 tgl. 4 sept 2018, Tap.Tsk.02/R.4.20/Fd.1/09/2018 Tgl.6 sept 2018, Sprint.Han No.Print.01/R.4.20/.fd.1/09/2018 tgl.7 sept 2018.
Yandri ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penyalahgunaan dan manipulasi pemberian gadai serta sewa modal. Perbuatannya dilakukan di unit pelayanan Cabang PT Pegadaian (persero) di Batu batu Kabupaten Soppeng dengan total kerugian negara Rp 1,9 miliar.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar