Utang Narkoba Dibayar Nyawa Satu Keluarga
Makassar Media Duta,- Kasus pembunuhan yang menewaskan satu keluarga terpanggang api konon beritanya dilatarbelakangi utang narkoba yang tidak kunjung dibayar. Peristiwa sadis ini berlangsung di Jalan Tinumbu, Lorong 166B, kecamatan Tallo, kota Makassar.
Aparat kepolisian agendakan melakukan rekonstruksi tepat di tempat kejadian perkara (TKP), jalan Tinumbu. Namun, agenda itu terpaksa dibatalkan, mempertimbangkan berbagai kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi, apabila rekonstruksi yang menghadirkan sejumlah tersangka tetap dilakukan di lokasi tersebut.
“Sejatinya, kami sebelumnya berupaya untuk melakukan rekonstruksi di TKP. Namun, terkendala faktor keamanan. Baik terhadap tersangka maupun petugas kepolisian yang akan mengawal proses rekonstruksi ini,” kata Pelaksana Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika usai rekonstruksi di Mako Polrestabes, Selasa (4/9).
Dua dari enam tersangka, dihadirkan dalam rekonstruksi itu. Keduanya adalah, Andi Muhammad Ilham, 23 dan Zulkifli Amir alias Ramma, 22. Sementara Saksi-saksi yang dihadirkan adalah dua tersangka penganiayaan korban, Fahri, sebelum meninggal.
Mereka adalah, Riswan Idris 23 dan Haidir Mutalib, 25. Kemudian, ayah Fahri, Amiruddin 40, bersama tetangga korban yang melihat para tersangka sebelum melakukan eksekusi. Mereka adalah J, P, SW, S, dan A.
Diari sebelumnya mengungkapkan, kedua tersangka berperan langsung sebagai eksekutor. Mereka memerankan adegan demi adegan saat melakukan pembakaran berhujung hilangnya enam jiwa.
Rekonstruksi diperankan tersangka secara sistematis. Mulai dari, saat keduanya menerima instruksi melalui sambungan telepon, dari tersangka lain yang merupakan otak utama dalam kasus ini, Akbar Daeng Ampu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar.
Hingga berhujung proses penyiraman bensin, dari luar, mengitari sekeliling rumah korban. Diari mengatakan, seluruh proses rekonstruksi, sesuai dengan fakta dalam perkara ini. “Jadi proses ini menunjukkan bagaimana mereka berkerja sesuai dengan yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Diari.
Dalam kasus ini, 1 keluarga yang menjadi korban adalah, pasangan suami isteri Sanusi 70 dan Bondeng 65 dan anaknya, Musdalifa 30. Cucu Sanusi dan Bondeng, Fahri 24, Namira 24, dan Hijas yang masih berusia 2,5 tahun.
Motif dibalik pembakaran yang menemaskan enam jiwa ini, dilatarbelakangi karena hutang narkoba. Korban Fahri, berhutang sebanyak 9 paket sabu-sabu dari Akbar Daeng Ampu. Sabu itu didapatkan melalui perantara dari dalam Lapas Kelas 1A Makassar.
Setelah beberapa lama dijanjikan untuk melunasi utang, Akbar Daeng Ampu terakhir mendapatkan kabar bahwa Fahri bakal lari, keluar dari kota Makassar. Puncaknya, dari dalam Lapas, Akbar Daeng Ampu kemudian mengintruksikan kepada tersangka lainnya untuk melakukan penganiayaan yang berhujung menghabisi nyawa Fahri dan keluarga.
Sebelum melakukan pembakaran pada Senin (6/8) sekitar pukul 04.00 Wita subuh lalu, para tersangka lebih dulu mengkonsumsi minuman keras dan sabu-sabu. Barang haram tersebut diakui Ramma adalah milik dari Akbar Daeng Ampu.
Seluruh tersangka hingga saat ini masih sementara ditangani Satreskrimsus Polrestabes Makassar. Akibat perbuatan melawan hukumnya, tersangka disangkakan melakukan pelanggaran pasal 170 ayat 1 dan 2, pasal pasal 351 ayat 2 juncto pasal 333 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Pasal itu diterapkan juga terhadap tersangka lainnya. Sementara aktor utama dalam kasus ini, Akbar Daeng Ampu disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsidaer 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (rul/JPC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar