SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
24 November 2018
Dewan PERS Sorot ASN Yang Rangkap Jurnalis
Makassar Media Duta.com-Dewan Pers menyoroti Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan yang berprofesi jurnalis di berbagai daerah, termas uk di Makassar karena jurnalis tidak boleh bekerja sebagai ASN, karena tugas keduanya berbeda. Seperti kasus ada Staf kelurahan Maccini merangkap Pegawai Negri Sipil (PNS) sekaligus Wartawan hal ini pun di tanggapi serius oleh Dewan Pers, Ju’mat (23/11/2018).
“Logika berpikirnya sangat mudah, ASN bertugas sebagai pelayan masyarakat, sedangkan jurnalis mengawasi kinerja pemerintahan. Bagaimana mungkin bisa orang yang bertugas sebagai pelayan masyarakat dalam waktu yang sama mengawasi kinerja pemerintahan,” kata anggota Dewan Pers Nezar Patria yang dihubungi dari awak media.
Nezar menerima sejumlah laporan masalah ini karena seharusnya orang yang memiliki pekerjaan ganda memilih menjadi ASN atau jurnalis. “Sebagai jurnalis harus bersikap independen. Tidak mungkin ASN mau atau berani mengkritik kebijakan atasannya,” kata Nezar.
Nezar mengemukakan pihak yang mesti menindak oknum ASN yang berprofesi jurnalis adalah perusahaan media massa tempat orang itu bekerja. “Yang bisa ambil tindakan cepat itu perusahaan pers, bukan Pemda,” kata Nezar.
Oknum ASN yang berprofesi sebagai jurnalis di kelurahan Maccini sempat mendapat sorotan wartawan berbagai media massa. Oknum ASN ini bahkan mengusir wartawan saat melakukan peliputan di kantor lurah Maccini beberapa hari yang lalu. (nkriku)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar