SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
26 November 2018
Kadis Koperasi/ UKM Kota Makassar Ditahan Polisi
Makassar Media Duta. Com- Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Makassar tahun anggaran 2016, resmi ditahan hari ini, Senin (26/11/2018).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudiawan Wibisono. "Tersangka Gani cs kita tahan hari ini," jelas Yudiawan. "Saat ini para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini terdapat dua tersangka. Mereka adalah Gani Sirman, Kadis Koperasi/UKM Kota Makassar selaku pengguna anggaran yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Enra Efni selaku PPTK.
Kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar ini kemudian ditangani Polda Sulsel. Bahkan pernah melakukan supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Informasi yang dihimpun, supervisi ini dilakukan dengan mengadakan gelar perkara pertama, bersama Polda Sulsel dan KPK di Jakarta.
Tak hanya itu, dukungan lain yang diberikan antara lain dari Unit Koorsupdak KPK, yang memberi masukan terkait kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan. Selain itu, KPK juga memfasilitasi beberapa ahli teknis yang diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara, termasuk menghitung kerugian negara.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar