2 November 2018

Kepala Desa Dilarang Ikut Kampanye

Wajo Media Duta. Com. - Menghadapi tahun politik yang hingar bingar dengan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wajo mengimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Hal itu disampaikan oleh pimpinan Bawaslu Wajo Kordiv SDM dan Organisasi Andi Rahmat "Kami mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai ada pihak yang dilarang ikut terlibat kampanye pemilu, justru menyampaikan pesan mengandung kampanye politik 2019 di medsos," kata anggota Bawaslu Wajo. Lanjut Andi Rahmat, adapun pihak yang dilarang berkampanye dan ikut serta dalam kampanye, sebagaimana pasal peraturan perundang-undangan kepemiluan antara lain Pejabat Negara, Pejabat BUMN/BUMD, Kepala Desa, dan ASN. "Untuk pihak yang dilarang tersebut, memposting langsung dan/atau menyebarkan sesuatu yang mengandung kampanye politik 2019, tentu akan menuai konsekuensi hukum," kata Andi Rahmat. "Sama halnya dengan masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan berita-berita bohong (hoax) di medsos yang dapat menyulut ketidakstabilan keamanan di daerah kita," kata Pimpinan Bawaslu yang juga dikenal sebagai tokoh sejarawan muda.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar