Makassar Media Duta- Ketua Pengurus Yayasan Masjid Agung Palopo KH Syarifuddin Daud menggugat penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (POlda Sulsel) ke Pengadilan Negeri Makassar.
Gugatan praperadilan ini atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi sejak 11 Juli 2018 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Adapun isi gugatan dengan nomor13/Pid-Pra/2018/PN Makassar tentang sah tidaknya penetetapan dirinya sebagai tergugat. Termohon dalam hal ini Syarifuddin Daud dan termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
"Benar telah masuk gugatan pemohon sejak beberapa hari lalu," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Canon, Jumat (30/11/2018).
Menurut Bambang untuk sidang perdana gugatan pemohon terhadap termohon bakal digelar pada Senin depan di Pengadilan Negeri Makassar.
Sebelumnya Polda Sulsel menetapkan Syarifuddin Daud sebagai tersangka. Tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah senilai Rp 5 miliar tersebut.
Dimana pihak Yayasan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu.
Syarifuddin Daud disebut terlibat karena diduga telah memindahkan kepemilikan Masjid Agung Polopo yang sebelumnya menjadi aset Pemkot menjadi aset milik yayasan.
Syarifuddin Daud merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan oleh Kepolisian. Dua nama Agus dan Masyudi.
Dalam kasus tersebut, Agus berperan sebagai pelaksana kerja, sedangkan Masyudi sebagai pengawas.
Sekadar diketahui, Kasus dugaan korupsi dana hibah ini mulai mengemuka pada tahun 2016 setelah Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) 2016 melansir LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).
LHP BPKP menyebutkan jika pengelolaan dana hibah sebesar Rp 5 miliar dari Pemkot Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Palopo tidak bisa dipertanggungjawabkan sejak 2008 hingga 2015. Kala itu, Palopo dipimpin Wali Kota Andi Tenriadjeng.
Adapun perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas Ketua pengurus Yayasan Masjid Agung Palopo adalah KH Syarifuddin Daud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Makassar.
Syarifuddin merupakan ayah dari Wakil Walikota Palopo Ahmad Syarifuddin atau Ome yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Masjid Agung Palopo.
Berdasarkan informasi di peroleh Tribun berkas tersangka masuk ke Pengadilan sejak 12 November 2018 beberapa hari lalu dengan nomor perkara 89/Pid-Sus.TPK/2018/PNMks. (*)
SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999
Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel
Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337
-
Faul Lida 2019 dari Aceh Media Duta. Com,- Selamat, Faul dari Aceh Juara LIDA 2019 pertama, disusulPuput, dan Sheyla, segini hadiahnya. ...
-
Jeneponto Media Duta.Come,- Penyakit aneh yang menyerang warga Dusun Garonggong semakin meresahkan warga Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto...
-
Makassar Media Duta.com,- Sedianya Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 427/Pdt.G/2019/ PN.MKS. Mks yang berlangsung Kamis (16/4) kema...
-
Makassar Media Duta. Com - Hujan deras yang mengguyur Kota Makassar pada Jumat (30/11) sekira pukul 17.30 wita, menyebabkan air membasahi ru...
-
Wajo Media Duta. Com- KS Mantan napi kasus laka lantas wilayah hukum Kabupaten Wajo telah melampiaskan kekecewanya kepada awak media ini p...
-
Media Duta.com,- Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPR RI dalam pembahasan panjang RUU Cipta Kerja. Ucapan t...
-
Media Duta. Com- Warga Dusun Garonggong, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jenepontodiserang penyakit aneh. Akibatnya dua warg...
-
Naomi Zaskia Media Duta.com - Sule dan Naomi Zaskia dikabarkan akan menikah. Meskipun, ayah Rizky Febian ini sudah melakukan klarifikasi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar