22 November 2018

Penetapan Sistem Rengkin CPNS BKN Dan BKD Mengikut

Makassar Media Duta. Com – Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 yang dinyatakan tak lolos SKD masih berkesempatan lulus CPNS. Hal itu dengan terbitnya Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukum. Peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) pada Rabu (21/11). Dengan demikian sistem passing grade sudah tak berlaku lagi. Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, Sayadi mengatakan, meski belum disampaikan secara resmi terkait aturan baru tersebut, namun pihaknya siap mnerapkan hal itu. “Secara resmi kami belum menerima aturan itu. Tetapi sesuai dengan ketentuan apa yang dilakukan Menpan-RB, maka keputusan itu harus kami laksanakan. Kami masih menunggu secara resmi dulu,” ujar Sayadi saat dihubungi Rakyat Sulsel kemarin. Sayadi pun mengakui jika BKN regional IV Makassar menjadi daerah dengan hasil nilai SKD terendah se-Indonesia. Untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan aturan tersebut guna menutupi kekosongan kuota nantinya. “Informasinya memang begitu, di sini wilayah Timur nilai passing grade paling banyak tidak terpenuhi, yang lulus sangat minim, sehingga kuota terancam kosong. Utamanya di pelosok-pelosok daerah,” paparnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar