29 Desember 2018

Kantor Samsat Kabupaten Wajo Terindikasi Rawan Pungli

Wajo Media Duta.com-Pelayanan di kantor sistem adminitrasi manunggal di bawah satu atap (SAMSAT)Wajo di duga ada praktek pungli (pungutan liar). Salah seorang wajib pajak mengaku dimintai uang oleh oknum petugas di dalam Kantor Samsat Wajo yang lebih nilainya yang tertera di STNK/notice. wajib pajak yang beriniasial K mengatakan,saya sangat kecewa atas tindakan petugas Samsat Wajo yang secara terang-terangan meminta pembayaran diluar notis. Padahal spanduk di depan kantor terpasang dengan jelas (TIDAK MENERIMA PUNGLI) sedangkan yang terjadi ada pembayaran yang tidak jelas ke mana,apakah masuk di kas negara atau masuk dikantong? Sementara itu selisih yang saya bayar diluar dari pada SNTK/notice Rp.40.000 di petugas,uang tersebut cukup besar bagi kami masyarakat kecil yang telah bersusah payah membayar pajak di tambah lagi membayar kelebihan,katanya dengan penuh kecewa. Menurutnya,apalagi sekarang PP No.60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia Huruf E angka 1 dan 2 telah dicabut berdasarkan Putusan MA Nomor 12 P/Hum/2017,dan itu semua tertera di STNK/NOtice apabila di bayar,Jadi membingunkan pembayaran lebih ke mana? katanya pada saat di konfirmasi pada awak media ini,21/12/2018.Dia meminta kepada pihak terkait khusunya kepada TIM SABER PUNGLI Turung jalan-jalan ke Kantor Samsat wajo untuk mengaudit langsung yang terapkan pembayaran yang tidak jelas karena tradisi ini kami menduga sudah lama di jalankan yang cukup merugikan wajib pajak,tegasnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar