31 Januari 2019

BRI Cabang Panakukang Jual Jaminan Dibawa Harga Nasabah Keberatan

Andi Asrulzain, SH
Makassar Media Duta.com- Haji Muhammad Ali, menyatakan keberatan dan merasa sangat  dirugikan karena  jaminan rumah   obyek  sengketa dijual jauh dibawa harga yang sesunggunya. Dimana rumah hanya dijual  Rp 250.000.000, jauh dibawah harga.

Sementara  Pinjaman kredit penggugat yang dinyatakan macet sebesar Rp 400.000.000. Lagi pula  berdasarkan hasil penilaian  dari Kantor  Jasa  Penilai Publik ‘’ Hari Utomo’’  pada  Agustus 2018   harga jaminan rumah tersebut  sebesar Rp 602.500.000. 

Atas dasar tersebut sehingga H. Muhammad Ali keberatan dan melalui  Tim pengacaranya Andi Asrulzain, SH dan Malasugi Sewang , SH.MH menuntut PT. Bank Rakyat  Indonesia ( Persero)  Tbk  Kantor Cabang Panakkukang  di Pengadilan Negeri Makassar. Selain itu juga ikut digugat Kantor Pelayanan  Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Makassar, Andi Arifuddin (pemenang lelang dan  Badan pertanahan Kota Makassar.

Adapun penyebutan  sertifikat   hak Milik (SHM) No.22038 an. H. Muhammad Ali, atas jaminan penggugat nyata-nyata  bersipat melawan hukum, karena  setiap perubahan  nomor sertifikat hak milik atas tanah yang sudah ada buku tanah harus dengan cara  pembaharuan sertifikatnya.

Bukan  hanya dilakukan dengan penggantian nomor sertifikat, sesuai PP No.10 tahun 1961 Jo PP No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah oleh kepala kantor Badan pertanahan, jelas Andi Asrulzain, SH dan Malasugi Sewang , SH.MH dalam kesimpulannya baru baru ini di Pengadilan  Negeri Makasar. 

Sehingga  sangat pantas bila pelaksanaan  lelang eksekusi pada  tanggal 23 April  2018 yang dilakukan oleh Tergugat I sebagai penjual kepada Tergugat III  (pemenang lelang) adalah tidak sah dan batal demi hukum. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar