Andi Asrulzain, SH |
Sementara Pinjaman kredit penggugat yang dinyatakan macet sebesar Rp 400.000.000. Lagi pula berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik ‘’ Hari Utomo’’ pada Agustus 2018 harga jaminan rumah tersebut sebesar Rp 602.500.000.
Atas dasar tersebut sehingga H. Muhammad Ali keberatan dan melalui Tim pengacaranya Andi Asrulzain, SH dan Malasugi Sewang , SH.MH menuntut PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero) Tbk Kantor Cabang Panakkukang di Pengadilan Negeri Makassar. Selain itu juga ikut digugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Makassar, Andi Arifuddin (pemenang lelang dan Badan pertanahan Kota Makassar.
Adapun penyebutan sertifikat hak Milik (SHM) No.22038 an. H. Muhammad Ali, atas jaminan penggugat nyata-nyata bersipat melawan hukum, karena setiap perubahan nomor sertifikat hak milik atas tanah yang sudah ada buku tanah harus dengan cara pembaharuan sertifikatnya.
Bukan hanya dilakukan dengan penggantian nomor sertifikat, sesuai PP No.10 tahun 1961 Jo PP No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah oleh kepala kantor Badan pertanahan, jelas Andi Asrulzain, SH dan Malasugi Sewang , SH.MH dalam kesimpulannya baru baru ini di Pengadilan Negeri Makasar.
Sehingga sangat pantas bila pelaksanaan lelang eksekusi pada tanggal 23 April 2018 yang dilakukan oleh Tergugat I sebagai penjual kepada Tergugat III (pemenang lelang) adalah tidak sah dan batal demi hukum. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar