JUDICIAL REVIEW TERHADAP PENJELASAN PASAL 106 UU LLAJ DITOLAK OLEH MK
Media Duta. Com- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa judicial review (JR) terhadap penjelasan pasal 106 UU LLAJ No. 22/2009 ditolak dengan alasan pasal tersebut tidak melanggar konstitusi, (30/1-2019.
Dengan demikian penegakan hukum terhadap penggunaan HP saat mengemudi dapat dilakukan. Penjelasan putusan MK juga jelas sekali bahwa penolakan uji materi tersebut tidak berarti menghalangi penggunaan GPS dalam mengemudi, karena (terutama untuk mobil) GPS dapat ditempatkan pada posisi yang tidak mengganggu konsentrasi.
Putusan MK tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dan tidak ada dissenting opinion dari Sembilan hakim MK yang ada, Ini artinya para hakim MK sepaham semua bahwa pelarangan penggunaan HP saat mengendarai mobil/motor itu demi menjaga keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Mari kita tingkatkan kesadaran kita terhadap keselamatan berlalu lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar