Media Duta. Com - Kabar terbaru kasus Prostitusi Online melibatkan Artis FTV sekaligus penyanyi Vanessa Angel.
Wanita kepergok transaksi prostitusi senilai Rp 80 juta untuk sekali kencan ini resmi ditahan dan dijebloskan ke penjara.
Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi mengumumkan mengenai penahanan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam jaringan prostitusi online.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Barung Mangera menyebut penahanan Vanessa Angel sesuai syarat objektif yaitu bahwa yang disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun penjara.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar