Media Duta. Com - KepalaBadan Kepegawaian Daerah atau BKD Sulawesi Selatan menghadiri Rapat Koordinasi terkait Sosialisasi soal Manajemen Pengadaan PPPK dengan Pemerintah Pusat di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/1/2019) .
Pertemuan dengan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tersebut sebagai tindak lanjut Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) / P3K atau pegawai non PNS.
Kapan penerimaan tersebut dibuka?
Sesuai keterangan KemenPAN-RB, penerimaan PPPK atau P3K akan dibuka pada bulan Februari 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Dr Ashari Fakhsirie Radjamilo, mengatakan sesuai petunjuk KemenPAN-RB, seleksi PPPK akan dibuka Februari 2019.
Ashari Fakhsirie Radjamilo mengaku belum tahu teknis perekrutan seperti apa karena masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dipersiapkan terlebih dahulu.
"Belum tahu juknis-nya," kata Ashari Fakhsirie Radjamilo, saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (23/1/2019).
Namun, terlepas dari itu, salah satu poin penting yang masih dipersoalkan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah adalah soal penganggaran untuk pembayaran gaji.
Honorer K2 Jadi Prioritas
Namun Ashari Fakhsirie Radjamilo berharap penggajian PPPK nantinya tidak dibebankan lagi ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah masing-masing.
Ashari mengatakan, sejauh ini juga belum ada kuota atau jatah untuk penerimaan PPPK atau pegawai non-PNS di setiap daerah.
Untuk rekrutmen PPPK pada Februari mendatang, jelas Ashari, ada beberapa kategori Kembali.
INFO Lowongan Kerja-PT Taspen Masih Dibuka hingga 31 Januari, Rekrutmen Unik BPJS Ketenagakerjaan
Mereka yang diprioritaskan adalah tenaga honorer kategori 2 (K2), yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2013.
Lalu penyuluh pertanian yang merupakan tenaga harian lepas (THL) kerja sama dengan Menteri Pertanian.
Khusus untuk penyuluh, sebaiknya yang mengantongi SK Menteri Pertanian, dan dosen Perguruan Tinggi Negeri Baru. (tribun-timur.com)
Gaji & Tunjangan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen pertama ini adalah pendaftaran tahap awal.
Di mana formasi PPPK atau P3K yang akan diserap adalah tenaga di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian.
“Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena yang banyak dibutuhkan pada sektor itu ya.
Sisanya nanti setelah Pemilu,” kata Bima saat dijumpai di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Bima juga memastikan rekrutmen pada tiga sektor formasi tersebut diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di sana.
Tujuannya, agar proses adaptasi terhadap kinerja mereka tidak berlangsung lama.
“Di pendidikan misalnya, kami akan mendahulukan orang-orang yang sudah bekerja di sekolah. Kami ini akan berkoordinasi dengan Mendikbud.
Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana, akan diprioritaskan,” ujar Bima.
Bagi Anda yang berniat untuk mendaftar, berikut adalah sejumlah gambaran tentangPPPK, mulai dari persyaratan, proses seleksi hingga gaji.
Ulasan ini bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
1. Jabatan untuk PPPK
Sesuai dengan Pasal 2 PP 49 Tahun 2018, jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Selain 2 jabatan itu, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi olehPPPK.
2. Batas Usia Pelamar
Warga Negara Indonesia (WNI) yang paling rendah berusia 20 tahun dapat mendaftar seleksi PPPK, serta maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.
Batas usia PPPK menurut Pasal 54 PP Nomor 49 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli
pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
- 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
3. Gambaran Proses Seleksi
Penerimaan PPPK terdiri dari 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menilai kemampuan manajerial, teknis dan sosial kultural pelamar.
Bila lulus 2 tahapan itu, pelamar mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitasnya, sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
4. Mendapat Gaji dan Tunjangan Seperti PNS
Pasal 38 Ayat 2 PP 49 Tahun 2018 menjelaskan, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
5. Jaminan Perlindungan
PPPK juga memperoleh jaminan yang tak terlalu jauh berbeda dari PNS.
Bedanya, PPPK tidak memperoleh pensiun.
Jaminan perlindungan yang diperoleh PPPK adalah jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian dan bantuan hukum.
6. Cuti
Ada 4 cuti yang bisa diambil oleh PPPK yaitu cuti tahunan, sakit, melahirkan dan cuti bersama.
Cuti tahunan adalah 12 hari, cuti sakit 1 sampai 14 hari dan dapat diperpanjang dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah, serta cuti melahirkan paling lama 3 bulan. (Tribunjogja.com)
Lebih dekat dengan Tribun
SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999
Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel
Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir dua tahun belum ada titik ter...
Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337
-
Naomi Zaskia Media Duta.com - Sule dan Naomi Zaskia dikabarkan akan menikah. Meskipun, ayah Rizky Febian ini sudah melakukan klarifikasi...
-
Faul Lida 2019 dari Aceh Media Duta. Com,- Selamat, Faul dari Aceh Juara LIDA 2019 pertama, disusulPuput, dan Sheyla, segini hadiahnya. ...
-
Makassar Media Duta. Com - Putri Kapolda Sulsel Irjen Umar Septono dengan Mardiana Juliati, Diahlevi Ismiarti Mayaraflesia kini resmi jadi i...
-
Media Duta.com, - Keberadaan Pasar Mandai memicu kemacetan karena lahan parkir menggunakan jalan umum untuk tempat peraturan. Hal dengan te...
-
Media Duta.com,- Kemnaker kembali akan luncurkan bantuan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja. Dalam rangka melakukan langkah...
-
Makassar Media Duta. Com- Bos Abu Tours, Hamzah Mamba tertunduk lesu usai mendengarkan putusan Majelis HakimPengadilan Negeri Makassar, Seni...
-
Media Duta. Com - Perhelatan pesta politik terbesar, Pilpres 2019, sudah di depan mata. Saat ini sudah ditetapkan dua Capres 2019 resmi yak...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar