19 Februari 2019

Begal Potong Tangan Diancam hukuman Mati

Makassar Media Duta. Com, - PelakuBegal sadis di Kota Makassar yang Potong Tangan mahasiswa Akademi Teknik IndustriMakassar (ATIM) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/2). Tangan korbannya  putus dan jatuh di jalan. Kini kasus ini sudah bergulir di Pengadilan. Pada persidangan ini, dua terdakwa, Firman alias Emmang dan Aco alias Pengkong, akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Adrian Dwi Saputra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar. Kedua terdakwa dijerat dengan dua pasal yakni, Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu dakwaan subsidair tim JPU mendakwa Aco dan Emmang dalam pasal 356 ayat (2) ke-1, ke-3,ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Para terdakwa ini akan disidang di ruang Mudjono, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/2),” kata Bambang Nurcahyo, Humas PN Makassar. Kasus pembegalan terhadap Imran (19), terjadi November lalu. Kedua terdakwa merampas ponsel milik korban di Jl Datuk Ribandang, Makassar. Selain merampas, pelaku juga menebas tangan korban hingga putus. Berikut kronologi lengkap dan rekonstruski begal yang memotong tangan korbannya hingga putus: Personel polsek Tallo, menggelar rekonstruksi kasus begal potong tangan di Mapolsek Tallo, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa (18/12/2018) siang. Rekonstruksi yang berlangsung di depan kantor Mapolsek Tallo, menjadi tontotan warga dan pengendara yang lalu lalang. Ada empat pelaku yang dihadirkan dalam rekonstruksi kasus itu. Yaitu, Firmansya alias Emang (22), Aco alias Pengkong (21), Zaenal alias Enal (19), Fataulla alias Ulla (18) dan Zaenal alias Enal. Rekonstruksi yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Tallo, Iptu Haji Ramli, disaksikan pihak Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Kukum Firmansyah dan Aco, Rahmat Sanjaya. Ada 14 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu, mulai dari perencanaan aksi begal hingga usai melaksanakan aksi begalnya terhadap korban Imran (20) mahasiswa jurusan Teknin Mesin, ATIMMakassar. "Adegan rekonstriksi hari ini ada 14 adegan. Dari hasil rekonstruksi terlihat gerakan tersangka melakukan perbuatannya dari awal sampai akhir melakukan perbuatannya," kata Kapolsek Tallo, Kompol Amrin AT. Menurut, Kompol Amrin AT, dalam kasus begal sadis itu terdapat dua pelaku utama. Keduanya yaitu Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Emang. "Pasal yang kita kenakan terhadap kedua pelaku utama Aco dan Emang yaitu pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sedangkan oelaku lainnya yang terlibat ikut membantu juga sudah ada pasal yang kita terapkan," ujarnya. Dalam reksonstruksi itu, Aco alias Pengkong berperan sebagai joki atau driver yang membonceng Firmansyah alias Emang. Emang berperan sebagai eksekutor yang melakukan aksi pemarangan dan perampasan handpone milik korban Imran. Fatahullah alias Ulla merupakan pemilik motor yang digunakan Pengkong dan Emang. Sedangkan, Zaenal alias Enal merupakan pemilik parang yang digunakan Firmanzyah melukai korban Imran. Satu terduga pelaku lainnya, Imran, yang diduga sebagai pembeli handpone hasil begal Pengkong dan Emang tidak dihadirkan dalam rekonstruksi itu. Lalu apa alasan polisi sehingga tidak menghadirkan Imran terduga pembeli handpone hasil begal dalam kasus itu? Kanitreskrim Polsek Tallo, Iptu H Ramli Jr, yang dikonfirmasi terkait itu mengungkapkan, ketidakhadiran Imran dalam kasus itu lantaran tindakan yang dilakukan sudah dianggap jelas. "Imran pelaku 480 dalam kasus ini ada kita tahan. Kita tidak hadirkan tadi karena jaksanya minta ituji peranannya empat orang, karena kalau yang membeli HP kan jelasmi," kata Iptu H Ramli Jr. Selain itu, Iptu H Ramli Jr juga mengungkapkan, alasan pihaknya tidak menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian lantaran situasi keamanan yang kurang memungkinkan. "Sesuai perintah pimpinan kita gelar rekon di depan mapolsek yang kita asumsikan sebagai lokasi kejadian, karena faktor keamanan di lokasi dan perosnel kita juga yang terbatas," ujarnya. Aksi begal keji terhadap Imran mahasiswa asal Enrekang, terjadi saat ia hendak berkunjung ke rumah temannya di Jl Datu Ribandang, Kecamatan Tallo, Minggu (25/11/2018) bulan lalu. Dalam peristiwa itu, tangan kiri imran putus terkena sabetan parang pelaku begal. Ponsel miliknya juga ikut dirampas pelaku.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337