Ir. Baso Ampalang |
Polres Wajo kecolongan karena selama penyidikan tersangka dibebaskan berkeliaran sehingga dia punya kesempatan melarikan diri.
Kini hampir dua tahun belum ada titik terang dimana tempatnya bercokol. Tersangka telah menjadi buronan Polres Wajo sejak 15 April 2017, dan hingga saat ini belum diketahui rimbanya. Pasalnya tersangka Baso Ampalang saat di kepolisian ia dibebaskan berkeliaran, sehingga kasus nya dilimpahkan di Kejaksaan dan dipanggil untuk datang di Mapolres Wajo untuk di bawa ke kejaksaan justru tersangka lari bersembunyi hingga saat ini. Sementara tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama masing satu tahun penjara di Pengadilan Tipikor Makassar, pada tanggal 11 September 2017 yang lalu. Hukuman satu tahun penjara adalah hukuman yang sangat ringan bila dilihat dari tuntutan jaksa penunut umum, yang sebelumnya menunut masing- masing tiga tahun penjara. Namun hukuman tersebut, sungguh sangat berat bagi Muhammad Kasim dan Kasau, pasalnya para kelompok tani tersebut tidak ihklas dinyatakan korupsi uang Negara. Tidak relah dikategorikan telah merugikan Negara. Pasalnya uang bantuan sosial yang diberikan sudah dipergunakan sesuai prosedur yang ada. Semua dipergunakan sesuai petunjuk teknis, dan hasilnya ada. Bahkan saya anggap atas bantuan itu sudah berhasil yang cukup siknifikan. Karena dari lahan sebelumnya 10 hektar dapat bertambah hingga sekitar 80 hektar. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar