Makassar Media Duta. Com- Polda Sulsel masih pertanyakan vonis bebas Pengadilan Negeri Makassar, terhadap bandar narkoba asal Pinrang, Syamsul Rizal alias Kijang (32).
Polda masih pertanyakan vonis bebas ini karena menurut mereka, kasus ini tidak akan sampai di Pengadilan Negeri (PN) tanpa ada bukti yang dianggap cukup.
"Kasus ini jelas, ada 3,4 Kilogram terkait bersangkutan. Tapi kenapa sampai divonis bebas," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (14/2/2019).
Kombes Dicky menyebutkan soal 3,4 Kg itu yang pernah disita Polda dari penyelidikan dan penangkapan Kijang pada Mei 2018 silam.
Kijang ditangkap di Pulau Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Berdasar Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Namun, oleh Hakim saat Kijang diadili di PN Makassar. Hakim memutuskan, Kijang divonis bebas pada 8 Januriar 2019 karena alat bukti didalam kasus tidak cukup.
"Saat BAP para saksi menyebutkan yang bersangkutan ini ada disebutkan Kijang terkait jaringan narkoba, tapi di Pengadilan saksi berkata lain," jelas Kombes Dicky.
Kijang diketahui merupakan mantan oknum anggota polisi berpangkat briptu yang telah dipecat tidak dengan hormat oleh Polda Sulsel.(*)
SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
14 Februari 2019
Kijang Membawa Narkoba 3,4 Kg Divonis Bebas PN Makassar
Makassar Media Duta. Com- Polda Sulsel masih pertanyakan vonis bebas Pengadilan Negeri Makassar, terhadap bandar narkoba asal Pinrang, Syamsul Rizal alias Kijang (32).
Polda masih pertanyakan vonis bebas ini karena menurut mereka, kasus ini tidak akan sampai di Pengadilan Negeri (PN) tanpa ada bukti yang dianggap cukup.
"Kasus ini jelas, ada 3,4 Kilogram terkait bersangkutan. Tapi kenapa sampai divonis bebas," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (14/2/2019).
Kombes Dicky menyebutkan soal 3,4 Kg itu yang pernah disita Polda dari penyelidikan dan penangkapan Kijang pada Mei 2018 silam.
Kijang ditangkap di Pulau Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Berdasar Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Namun, oleh Hakim saat Kijang diadili di PN Makassar. Hakim memutuskan, Kijang divonis bebas pada 8 Januriar 2019 karena alat bukti didalam kasus tidak cukup.
"Saat BAP para saksi menyebutkan yang bersangkutan ini ada disebutkan Kijang terkait jaringan narkoba, tapi di Pengadilan saksi berkata lain," jelas Kombes Dicky.
Kijang diketahui merupakan mantan oknum anggota polisi berpangkat briptu yang telah dipecat tidak dengan hormat oleh Polda Sulsel.(*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999
Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel
Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir dua tahun belum ada titik ter...
Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337
-
Media Duta.com,- Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPR RI dalam pembahasan panjang RUU Cipta Kerja. Ucapan t...
-
Faul Lida 2019 dari Aceh Media Duta. Com,- Selamat, Faul dari Aceh Juara LIDA 2019 pertama, disusulPuput, dan Sheyla, segini hadiahnya. ...
-
Makassar Media Duta. Com - Hujan deras yang mengguyur Kota Makassar pada Jumat (30/11) sekira pukul 17.30 wita, menyebabkan air membasahi ru...
-
Media Duta. Com, - Raksasa Liga Spanyol, Barcelona, resmi mendapatkan bintang muda Portugal yang mendapat julukan "The Next Cristiano...
-
H. Marzuki Makassar Media Duta,- Seorang pengusaha dan juga berprofesi wartawan yang sangat disiplin pentingnya menggunakan masker seba...
-
Makassar Media Duta.com,- Sedianya Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 427/Pdt.G/2019/ PN.MKS. Mks yang berlangsung Kamis (16/4) kema...
-
Media Duta.com,- Tidak ada didunia ini yang terjadi kebetulan. Semua ada tujuan dan hikmah. Kira-kira apa hikmah dibalik pandemik Corona v...
-
Takalar Media Duta.com, – Kapolres Takalar AKBP Budi Wahyono melepas dua truk bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Masamba, Kabup...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar