14 Februari 2019

Kijang Membawa Narkoba 3,4 Kg Divonis Bebas PN Makassar

Makassar Media Duta. Com- Polda Sulsel masih pertanyakan vonis bebas Pengadilan Negeri Makassar, terhadap bandar narkoba asal Pinrang, Syamsul Rizal alias Kijang (32). Polda masih pertanyakan vonis bebas ini karena menurut mereka, kasus ini tidak akan sampai di Pengadilan Negeri (PN) tanpa ada bukti yang dianggap cukup. "Kasus ini jelas, ada 3,4 Kilogram terkait bersangkutan. Tapi kenapa sampai divonis bebas," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (14/2/2019). Kombes Dicky menyebutkan soal 3,4 Kg itu yang pernah disita Polda dari penyelidikan dan penangkapan Kijang pada Mei 2018 silam. Kijang ditangkap di Pulau Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Berdasar Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Ditresnarkoba Polda Sulsel. Namun, oleh Hakim saat Kijang diadili di PN Makassar. Hakim memutuskan, Kijang divonis bebas pada 8 Januriar 2019 karena alat bukti didalam kasus tidak cukup. "Saat BAP para saksi menyebutkan yang bersangkutan ini ada disebutkan Kijang terkait jaringan narkoba, tapi di Pengadilan saksi berkata lain," jelas Kombes Dicky. Kijang diketahui merupakan mantan oknum anggota polisi berpangkat briptu yang telah dipecat tidak dengan hormat oleh Polda Sulsel.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337