SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
7 Februari 2019
Mantan Ketua DPRD Enrekang Memohon Tahan Kota Jaminkan Istri
Makassar Media Duta. Com- Mantan Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kandang, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dirinya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Banteng bermohon menjadi tahan kota.
Banteng ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar atas kasus dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2015 -2016.
"Surat permohonan kami sudah sampai di meja hakim. Kami berharap hakim mempertimbangkan permohonan kami dengan bijaksana," kata kuasa hukum Bantaeng, Aliyas Ismail.
Terdakwa diminta dialihkan penahananya karena masih ada tugas negara yang seharusnya dijalankan. Banteng Kadang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Enrekang meski bukan lagi ketua.
"Sebagai penjamin dalam permohonan ini istri terdakwa," sebutnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPu) Abdullah sebelumnya dibacakan menyebutkan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tahun anggaran 2015-2016 yang dilakukan terdakwa sebagian fiktif.
Pasalnya, kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para terdakwa juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.
"Jadi mereka tidak mengikuti aturan dan surat edaran Pemendagri. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak sah," kata JPU Mudatsir kepada wartawan.
Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.
JPU Mudatsir menambahkan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan anggota DPRD selama dua tahun. Tahun 2015 ada 24 kegiatan dan semuanya fiktif. Kemudian 2016 ada 22 kegiatan dan fiktif 13. Total Bimtek fiktif dilaksakanan 37 paket kegiatan.
"Jadi total kerugianya ada sekitar Rp 3 miliar. Tapi sudah dilakukan pengembalian-pengembalian," kata JPU Mudatsir .
Ada 46 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lombok.
Sekedar diketahui dalam kasus ini menyeret tujuh terdakwa. Enam tersangka lainnya adalah Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.
Serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar