SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
26 Februari 2019
Polemik Lapangan Stadion Mattoanging KPK Turun Tangan Mengusut Pelanggaran Hukumnya
Makassar Media Duta. Come, - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya turun tangan untuk menentukan pemilik sah dariStadion Mattoanging, Makassar,Sulawesi Selatan.
Stadion Mattoanging selama ini dikuasaiYayasan Olahraga Sulawesi Selayan(YOSS). Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sulsel juga masih tetap menganggap salah satu stadion tertua di Indonesia terletak di Jl Cendrawasih-Jl Mappanyukki, Makassar, itu sebagai aset.
KPK memanggil pengelola YOSS untuk klarifikasi status Stadion Mattoanging. Ketua Umum YOSS Andi Karim Beso, memastikan memenuhi panggilan KPK itu, Kamis (28/2/2019)
"Iya, Kamis jam 10. Saya infokan nanti kalau pulang dari Jakarta," singkat Andi Karim Beso dihubungi wartawan melalui WhatsApp, Selasa (26/2/2019).
Berstatus sebagai aset, tapi tak pernah memberi kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)Sulsel.
“Belum pernah ada kontribusi dariStadion Mattoanging Makassar ke PAD Sulsel,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Tautoto Tanaranggina, Selasa (26/2/2019).
“Bahkan kami belum pernah bicarakan target PAD dari stadion ini karena memang belum pernah ada kontribusinya,” lanjut Toto –sapaannya.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni`matullah Erbe, menegaskan, Stadion Mattoanging itu milik pemprov.
“Itu aset pemprov. Sudah menjadi temuan dan rekomendasi BPK RI karena aset (Stadion Mattoanging) itu tidak ada kontribusinya ke PAD Sulsel,” tegas Ulla, sapaan Ni’matullah.
Ketua Partai Demokrat Sulsel itu mengatakan, DPRD Sulselmendukung dan sepakat dengan BPK yang merekomendasikan agar pemprov bersikap tegas terkait Stadion Mattoanging.
Panggilan KPK
Dalam surat KPK Nomor B-1986/KSP.00/10-16/02/2019 dan dalam lampiran surat bersifat segera.
Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan itu terlampir satu lembar perihal Koordinasi dan Klarifikasi PengelolaanStadion Mattoanging, Makassar.
Pemanggilan YOSS terhadap KPK, tidak lepas dari adanya laporan mengenai aset Pemprov Sulsel.
Surat KPK menjelaskan, sesuai pasal 6 UUD No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK melaksanakan Koordinasi, Supervisi dan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam rangka melaksanakan hal tersebut, KPK telah membentuk Tim Koordinasi Wilayah untuk melaksanakan koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan. Salah satunya adalah hal penertiban aset daerah.
YOSS merupakan salah satu pihak yang bekerja sama dalam penguatan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Khususnya Stadion Mattoanging yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan saudara (Pihak YOSS) dapat hadir untuk melakukan koordinasi terkait pengelolaanStadion Mattoanging," bunyi surat dari KPK, Senin (25/2).
Dari informasi yang diterima Tribun Timur, ada dua lokasi menjadi fokus KPK. Kedua lokasi itu, yakni Stadion Mattoanging, Makassar, Jl Mappanyukki, Makassar. Kemudian adalah Pacuan Kuda, Jl Daeng Tata Raya, Kota Makassar.
Mencari Data
Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Adlinsyah Nasution menjelaskan kedatangannya pada 12-13 Februari lalu untuk memperoleh data dari Provinsi (Sulsel). Data tersebut terkait aset ProvinsiSulsel yang masih dikuasai pihak lain.
"Sehingga kita merencanakan mengembalikan kepada aturannya. Kalau memang itu milik provinsi, dan dibuktikan oleh surat-suratnya dan harus kembali kepada provinsi," ujar Adlinsyah Nasution beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, jika terbukti aset tersebut masih dikuasai dengan pihak lain, kemungkinan pihaknya akan mencoba untuk jembatani proses penyelesaiannya. Proses tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait mengenai aset bersengketa.
"Kita undang pihak-pihak provinsi, kita undang pihak yang mengelola. Nanti kita tuntaskan lah penyelesaiannya. Jadi intinya adalah, kita kembalikanlah kepada siapa yang memiliki. Himbauan
kita kepada pengelola stadion (Mattoanging), kembalikanlah aset itu kepada provinsi," jelas Adlinsyah Nasution.
Perihal masalah tersebut, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulsel, Ellong Tjandra enggan mengomentarinya. Bagi Ellong, dirinya memilih bungkam ketimbang berbicara banyak. "No commend Andi," imbaunya.
Polemik Stadion Mattoanging
- Dibangun untuk PON IV tahun 1957
- Diklaim aset Pemprov Sulsel
- Selama ini dikelola YOSS
- Diduga dikomersialisasi YOSS
- Namun tidak sepersen pun memasukkan pendapatan ke kas Pemprov Sulsel
- Menurut KPK, kalau memang menghasilkan harus ada Penerimaan Negara Bukan Pajaknya (PNBP).
KPK Usut Stadion Mattoanging
* 28 Februari 2019:
- Koordinasi Pemprov Sulsel dan KPK Usut Aset
* 25 Februari 2019:
- KPK berencana meminta klarifikasi dari YOSS di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
- KPK mengeluarkan surat bernomor B.1986/KSP.00/10-16/02/2019 yang bersifat segera. Perihal - Koordinasi dan klarifikasi pengelolaan Stadion Mattoangingsebagai aset milik Pemprov Sulselyang akan diinventarisasi.
* 12 Februari 2019:
- KPK rapat tertutup dengan Pemprov Sulsel di ruang rapat pimpinan Kantor Gubernur Sulselmembahas penataan aset daerah, khususnya Stadion Mattoanging
- Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengungkapkan bahwa sekian lama Stadion Mattoanging tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Nurdin juga menginginkanStadion Mattoanging dikelola Pemprov Sulsel.(Wahyu Susanto/Bie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar