SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
26 Maret 2019
Curi Sapi Nasri Ditangkap Polisi
Bone Media Duta. Com - Personel Polres Bone dipimpin oleh Ipda Achmad Alfian menciduk pencuri terkan sapi yang selama ini meresahkan warga di Kabupaten Bone, Sulsel, Selasa 26 Maret 2019.
Pencuri tersebut yakni Nasri alias Malang Bin Ronta, 35 tahun, warga asal Dusun Cippo, Desa Lompu, Kecamatan Cina.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Muhammad Pahrum mengatakan, pelaku ditangkap setelah mencuri sapi di Dusun Cippo, Jumat 22 Maret 2019 lalu.
Setelah mengetahui ternaknya hilang, korban datang ke Polsek Cina, untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
"Setelah menerima laporan, anggota bergerak ke melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku," kata Pahrum, Selasa siang tadi.
Dijelaskannya, bahwa penangkapan terhadap Nasri berawal dari hasil keterangan Yoyo yang merupakan penadah dari sapi curian itu, dimana Yoyo ditangkap lebih dulu.
"Dari hasil penangkapan itu diamankan barang bukti berupa 2 (Dua) Ekor sapi betina, uang tunai Rp. 5 juta dan 1 unit mobil Grand Max Hitam," ungkap mantan Kanit Tipikor Polres Bone ini.
Dari hasil introgasi lanjut Pahrum, pelaku mengakui perbuatannya, yang mana telah mengambil dua ekor sapi milik Junaedi yang saat itu tengah ditambatkan di tengah sawah lalu menjualnya kepada Yoyo seharga Rp 9 juta.
Selanjutnya, kata Pahrum, pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun pidana penjara. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar