Gowa Media Duta. Com -Wahyu Jayadi (WJ) yang menghabisi nyawa kerabat kerjanya, Sitti Zulaiha, mengaku sangat menyesal.
WJ mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol tertunduk sambil menutup wajah berjalan menuju ke halaman parkir Mapolres Gowa.
Penyesalan kemudian ia sampaikan di depan seluruh awak media yang dihadiri juga Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga dan beberapa personel Polres Gowa.
"Saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf dan sangat menyesal atas apa yang telah saya lakukan. Sekali lagi saya ucapkan mohon maaf dan tidak ada niat untuk menghabisi (nyawa korban).
Permohonan maaf yang sangat dalam kepada keluarga besar almarhumah dan saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan," ucap Wahyu Jayadi (WJ) sembari menangis kepada publik, Minggu malam (24/3/2019).
Atas perbuatannya, pihak kepolisian mempersangkakan pelaku dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang aniaya berat hingga korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polres Gowa turut berduka cita yang sangat mendalam atas meninggalnya korban.
Polres Gowa mengimbau agar pihak korban dan pihak lainnya mempercayakan penanganan kasus ini hingga tuntas dan tidak melakukan tindakan balasan atau aksi lainnya.(*)
SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
24 Maret 2019
Dr Wahyu Jayadi Menangis Kesal Membunuh Siti Zulaeha
Gowa Media Duta. Com -Wahyu Jayadi (WJ) yang menghabisi nyawa kerabat kerjanya, Sitti Zulaiha, mengaku sangat menyesal.
WJ mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol tertunduk sambil menutup wajah berjalan menuju ke halaman parkir Mapolres Gowa.
Penyesalan kemudian ia sampaikan di depan seluruh awak media yang dihadiri juga Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga dan beberapa personel Polres Gowa.
"Saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf dan sangat menyesal atas apa yang telah saya lakukan. Sekali lagi saya ucapkan mohon maaf dan tidak ada niat untuk menghabisi (nyawa korban).
Permohonan maaf yang sangat dalam kepada keluarga besar almarhumah dan saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan," ucap Wahyu Jayadi (WJ) sembari menangis kepada publik, Minggu malam (24/3/2019).
Atas perbuatannya, pihak kepolisian mempersangkakan pelaku dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang aniaya berat hingga korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polres Gowa turut berduka cita yang sangat mendalam atas meninggalnya korban.
Polres Gowa mengimbau agar pihak korban dan pihak lainnya mempercayakan penanganan kasus ini hingga tuntas dan tidak melakukan tindakan balasan atau aksi lainnya.(*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999
Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel
Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir dua tahun belum ada titik ter...
Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337
-
Media Duta.com,- Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPR RI dalam pembahasan panjang RUU Cipta Kerja. Ucapan t...
-
Faul Lida 2019 dari Aceh Media Duta. Com,- Selamat, Faul dari Aceh Juara LIDA 2019 pertama, disusulPuput, dan Sheyla, segini hadiahnya. ...
-
Makassar Media Duta. Com - Hujan deras yang mengguyur Kota Makassar pada Jumat (30/11) sekira pukul 17.30 wita, menyebabkan air membasahi ru...
-
Media Duta. Com, - Raksasa Liga Spanyol, Barcelona, resmi mendapatkan bintang muda Portugal yang mendapat julukan "The Next Cristiano...
-
H. Marzuki Makassar Media Duta,- Seorang pengusaha dan juga berprofesi wartawan yang sangat disiplin pentingnya menggunakan masker seba...
-
Makassar Media Duta.com,- Sedianya Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 427/Pdt.G/2019/ PN.MKS. Mks yang berlangsung Kamis (16/4) kema...
-
Media Duta.com,- Tidak ada didunia ini yang terjadi kebetulan. Semua ada tujuan dan hikmah. Kira-kira apa hikmah dibalik pandemik Corona v...
-
Takalar Media Duta.com, – Kapolres Takalar AKBP Budi Wahyono melepas dua truk bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Masamba, Kabup...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar