Makassar Media Duta. Com- Pembacaan tuntutan terhadap dua pelaku pembakaran rumah menewaskan satu keluarga di Kelurahan Pannampu,Kecamatan Tallo,Makassar, Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), kembali batal digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang yang sedianya digelar Kamis (21/03/2019) hari ini dengan alannya rencana tuntutan Jaksa Penuntut Umum belum siap dibacakan.
"Informasi dari Jaksa ditunda lagi, katanya tuntutanya belum siap," kata salah satu orangtua korban, Amiruddin.
Amir mengaku sangat menyayangkan dengan penundaan sidang ini. Sebab, ini merupakan yang ketiga kalinya ditunda.
"Saya bilang barang kali ada apa apax yang kita tidak tau lagi mu bilang apa. Seperti jaksa ragu ragu bacakan putusan (tuntutan),"sebutnya.
Sekedar diketahui dua terdakwa ini berurusan dengan pengadilan karena melakukan pembakaran rumah di Jl Tinumbu lorong 166 B, RT 3, RW 2, Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar, sejak Senin (6/8/2018) dini hari.
Pada peristiwa itu, ada enam orang yang meninggal dalam satu rumah. Korban diketahui bernama Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.
Korban tewas terbakar karena tidak bisa menyelamatkan diri saat kobaran api semakin membesar membakar rumah semi permanen itu. Korban diduga sedang terlelap tidur, karena kejadinya berlangsung sekitar pukul 03.45 Wita dini hari.
Berdasarkan hasil penyidikan Polisi, pembakaran itu motifnya adalah persoalan dendam. Salah satu korban diduga berutang kepada salah satu pelaku yang merupak otak utama pembakaran.
Pemkabaran itu diotaki langsung Akbar Dg Ampu yang sebelumnya meninggal di Lembaga Pemasyaraktan karena bunuh diri tidak lama setelah diketahui perbuatannya.
Akbar diduga jengkel dengan salah satu korban, Fahri yang mempunyai utang hasil transaksi narkoba terhadap Ampuh.
Akbar pun kala itu memerintahkan dua tersangka untuk mencari Fahri sehingga berujung pembakaran yang menewaskan satu keluarga di Pannampu.(*)
SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
21 Maret 2019
Pembacaan Tuntutan JPU Ditunda Yang Ke Tiga Kalinya
Makassar Media Duta. Com- Pembacaan tuntutan terhadap dua pelaku pembakaran rumah menewaskan satu keluarga di Kelurahan Pannampu,Kecamatan Tallo,Makassar, Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), kembali batal digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang yang sedianya digelar Kamis (21/03/2019) hari ini dengan alannya rencana tuntutan Jaksa Penuntut Umum belum siap dibacakan.
"Informasi dari Jaksa ditunda lagi, katanya tuntutanya belum siap," kata salah satu orangtua korban, Amiruddin.
Amir mengaku sangat menyayangkan dengan penundaan sidang ini. Sebab, ini merupakan yang ketiga kalinya ditunda.
"Saya bilang barang kali ada apa apax yang kita tidak tau lagi mu bilang apa. Seperti jaksa ragu ragu bacakan putusan (tuntutan),"sebutnya.
Sekedar diketahui dua terdakwa ini berurusan dengan pengadilan karena melakukan pembakaran rumah di Jl Tinumbu lorong 166 B, RT 3, RW 2, Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar, sejak Senin (6/8/2018) dini hari.
Pada peristiwa itu, ada enam orang yang meninggal dalam satu rumah. Korban diketahui bernama Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.
Korban tewas terbakar karena tidak bisa menyelamatkan diri saat kobaran api semakin membesar membakar rumah semi permanen itu. Korban diduga sedang terlelap tidur, karena kejadinya berlangsung sekitar pukul 03.45 Wita dini hari.
Berdasarkan hasil penyidikan Polisi, pembakaran itu motifnya adalah persoalan dendam. Salah satu korban diduga berutang kepada salah satu pelaku yang merupak otak utama pembakaran.
Pemkabaran itu diotaki langsung Akbar Dg Ampu yang sebelumnya meninggal di Lembaga Pemasyaraktan karena bunuh diri tidak lama setelah diketahui perbuatannya.
Akbar diduga jengkel dengan salah satu korban, Fahri yang mempunyai utang hasil transaksi narkoba terhadap Ampuh.
Akbar pun kala itu memerintahkan dua tersangka untuk mencari Fahri sehingga berujung pembakaran yang menewaskan satu keluarga di Pannampu.(*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999
Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel
Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir dua tahun belum ada titik ter...
Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337
-
Media Duta.com,- Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPR RI dalam pembahasan panjang RUU Cipta Kerja. Ucapan t...
-
Faul Lida 2019 dari Aceh Media Duta. Com,- Selamat, Faul dari Aceh Juara LIDA 2019 pertama, disusulPuput, dan Sheyla, segini hadiahnya. ...
-
Makassar Media Duta. Com - Hujan deras yang mengguyur Kota Makassar pada Jumat (30/11) sekira pukul 17.30 wita, menyebabkan air membasahi ru...
-
Media Duta. Com, - Raksasa Liga Spanyol, Barcelona, resmi mendapatkan bintang muda Portugal yang mendapat julukan "The Next Cristiano...
-
H. Marzuki Makassar Media Duta,- Seorang pengusaha dan juga berprofesi wartawan yang sangat disiplin pentingnya menggunakan masker seba...
-
Makassar Media Duta.com,- Sedianya Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 427/Pdt.G/2019/ PN.MKS. Mks yang berlangsung Kamis (16/4) kema...
-
Media Duta.com,- Tidak ada didunia ini yang terjadi kebetulan. Semua ada tujuan dan hikmah. Kira-kira apa hikmah dibalik pandemik Corona v...
-
Takalar Media Duta.com, – Kapolres Takalar AKBP Budi Wahyono melepas dua truk bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Masamba, Kabup...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar