5 April 2019

Ketua DPRD Majene Divonis Bebas di PN

Majene Media Duta. Com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene telah menjatuhkan vonis bebas terhadap caleg DPRD Sulbar, Darmansyah. Darmansyah dinyatakan tidak bersalah atas dugaan tindak pidana pemilu yang sebelumnya didakwakan. Majelis hakim menilai Politisi PAN itu tidak terbukti mengikutsertakan ASN seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Medy Batara saat sidang di PN Majene, Jumat (5/4/2019) siang. Sebelumnya, Darmansyah yang juga menjabat KetuaDPRD Majene didakwa melanggar Pasal 493 Jo Pasal 280 Ayat 2 Huruf F, UU 7 Tahun 2017. JPU menuntut terdakwa tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp12 juta. Tim JPU, Akbar menilai majelis hakim terlalu banyak mengadopsi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Sementara pertimbangan JPU tidak diperhatikan. "Pertimbangan kami banyak yang tidak dimasukkan," ujar Akbar, Jumat (5/4/2019). Olehnya, JPU akan mengambil langkah banding atas kasus tersebut. Kata Akbar, pihaknya memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding. "Langkah kami pasti banding pak," katanya. JPU akan menyiapkan memori banding. Selanjutkan akan segera diajukan sesuai batas waktu yang diberikan. "Paling lambat Senin pak," pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar