Makassar Media Duta. Com, -Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Agus, warga asal Makassar, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (8/4/2019).
Ia akan didudukan bersama dua terdakwa Imran Ali bi Alidina dan Irvan bin Alidini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Junaedi diketahui adalah selingkuhan istri korban Ira yang kini masih dalam buronan Kepolisian.
Sementara Imran Ali bi Alidina dan Irvan bin Alidini adalah kakak ipar korban atau saudara istri korban.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya dari keterangan Keluarga korban, Iskandar menceritakan, peristiwa itu terjadi sejak Oktober 2018 tahun lalu, tepatnya Jl Kalimantan, Kompleks PU,Kecamatan Ujung Tanah.
Pelaku menikam korban berkali kali hingga mengalami luka robek bagiam mulut, luka tusukan di dada dibagian uluhati, luka tusuk pada paha kiri, luka pada siku kiri dan betis.
"Dia dikeroyok di jalan Kalimantan. Korban alami banyak luka, mulai dari kaki sampai ujung kepala," kata Iskandar.
Menurut Iskandar, motiv pembunuhan diduga dipicu perselingkuhan antara istri korban bernama Ira dengan pelaku atau terdakwa Junaedi.
Korban kala itu memukul istrinya karena mengetahui Ira selingkuh dengan pelaku.
Istrinya lalu melaporkan perlakuan suaminya kepada saudaranya Ali bi Alidina dan Irvan bin Alidini yang tak lain kakak ipar korbanya.
Tak terima pelakuan Agus kepada Ira, mereka lalu mencari korban.
Ketiga terdakwa menemukan korban di Jl Kalimantan dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas dengan luka tikaman.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku sempat melarikan diri. Sementaranya istri korban hingga saat ini belum ditemukan keberadaanya.
"Istrinya sekarang kabur dan tidak tau dimana keberadaanya," sebutnya.
Baca: Dulu Dukung Jokowi-JK, Kini Imam Shamsi Ali di Kubu Prabowo-Sandi, Ini 7 Alasannya
Pantauan Tribun Senin (8/4/2019), keluarga korban sudah mulai hadir diPengadilan Negeri Makassar.
Mereka hadir untuk menyaksikan langsung proses sidang yang rencana digelar hari ini.
Namun hingga pukul 15 00 Wita, sidang belum dimulai. Sejumlah keluarga nkorban nampak menunggu di halaman Pengadilan.(*)
SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
8 April 2019
Istri Selingkuh Suami Tewas Dikeroyok Pelaku
Makassar Media Duta. Com, -Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Agus, warga asal Makassar, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (8/4/2019).
Ia akan didudukan bersama dua terdakwa Imran Ali bi Alidina dan Irvan bin Alidini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Junaedi diketahui adalah selingkuhan istri korban Ira yang kini masih dalam buronan Kepolisian.
Sementara Imran Ali bi Alidina dan Irvan bin Alidini adalah kakak ipar korban atau saudara istri korban.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya dari keterangan Keluarga korban, Iskandar menceritakan, peristiwa itu terjadi sejak Oktober 2018 tahun lalu, tepatnya Jl Kalimantan, Kompleks PU,Kecamatan Ujung Tanah.
Pelaku menikam korban berkali kali hingga mengalami luka robek bagiam mulut, luka tusukan di dada dibagian uluhati, luka tusuk pada paha kiri, luka pada siku kiri dan betis.
"Dia dikeroyok di jalan Kalimantan. Korban alami banyak luka, mulai dari kaki sampai ujung kepala," kata Iskandar.
Menurut Iskandar, motiv pembunuhan diduga dipicu perselingkuhan antara istri korban bernama Ira dengan pelaku atau terdakwa Junaedi.
Korban kala itu memukul istrinya karena mengetahui Ira selingkuh dengan pelaku.
Istrinya lalu melaporkan perlakuan suaminya kepada saudaranya Ali bi Alidina dan Irvan bin Alidini yang tak lain kakak ipar korbanya.
Tak terima pelakuan Agus kepada Ira, mereka lalu mencari korban.
Ketiga terdakwa menemukan korban di Jl Kalimantan dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas dengan luka tikaman.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku sempat melarikan diri. Sementaranya istri korban hingga saat ini belum ditemukan keberadaanya.
"Istrinya sekarang kabur dan tidak tau dimana keberadaanya," sebutnya.
Baca: Dulu Dukung Jokowi-JK, Kini Imam Shamsi Ali di Kubu Prabowo-Sandi, Ini 7 Alasannya
Pantauan Tribun Senin (8/4/2019), keluarga korban sudah mulai hadir diPengadilan Negeri Makassar.
Mereka hadir untuk menyaksikan langsung proses sidang yang rencana digelar hari ini.
Namun hingga pukul 15 00 Wita, sidang belum dimulai. Sejumlah keluarga nkorban nampak menunggu di halaman Pengadilan.(*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999
Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel
Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir dua tahun belum ada titik ter...
Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337
-
Media Duta.com,- Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPR RI dalam pembahasan panjang RUU Cipta Kerja. Ucapan t...
-
Faul Lida 2019 dari Aceh Media Duta. Com,- Selamat, Faul dari Aceh Juara LIDA 2019 pertama, disusulPuput, dan Sheyla, segini hadiahnya. ...
-
Makassar Media Duta. Com - Hujan deras yang mengguyur Kota Makassar pada Jumat (30/11) sekira pukul 17.30 wita, menyebabkan air membasahi ru...
-
Media Duta. Com, - Raksasa Liga Spanyol, Barcelona, resmi mendapatkan bintang muda Portugal yang mendapat julukan "The Next Cristiano...
-
H. Marzuki Makassar Media Duta,- Seorang pengusaha dan juga berprofesi wartawan yang sangat disiplin pentingnya menggunakan masker seba...
-
Makassar Media Duta.com,- Sedianya Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 427/Pdt.G/2019/ PN.MKS. Mks yang berlangsung Kamis (16/4) kema...
-
Media Duta.com,- Tidak ada didunia ini yang terjadi kebetulan. Semua ada tujuan dan hikmah. Kira-kira apa hikmah dibalik pandemik Corona v...
-
Takalar Media Duta.com, – Kapolres Takalar AKBP Budi Wahyono melepas dua truk bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Masamba, Kabup...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar