3 April 2019

Merokok Saat Berkendara Bisa Didenda Rp 750 000

Makassar Media Duta. Com- Pengendara roda dua atau motor akan kena sanksi tilang dan juga denda Rp 750 ribu, jika saat berkendara sambil merokok. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Ade Rahmat mengungkapkan, bagi pengendara bermotor merokok itu masuk dalam kategori menggangu kosentrasi. "Jadi pengendara yang merokok masuk kategori gangangu kosentrasi, itu bisa sama halnya yang main hape atau mabuk," kata Ade kepada tribun, Rabu (3/4/2019) sore. Hal itu kata Ade, diatur di Undang Undang (UU) Perhubungan nomor 12 tahun 2009, pada pasal 6 yang mengatur mengenai soal keselamatan pengendara bermotor. Lebih spesifikasikan kepada pengendara bermotor yang merokok saat berkendara. Karena Merokok mengganggu kosentrasi keselamatan dan kepada pengendara lain. "Intinya sanksi bagi pengendara motor ini yang merokok sama sanksinya dengan si pengendara lain yang main hape, kategori sama, seperti saudaralah," ungkap Ade. Walau demikian, Akbp Ade menyebutkan larangan terhadap pengendara bermotor merokok saat berkendara, ini belum juga diterapkan pada jajaran Ditlantas Sulsel. Pasalnya, larangan ini masih belum bisa diberlakukan. Karena masih perlu untuk dikaji lebih jauh, dirapatkan dan ditahap selanjutnya disosialisasi dan imbauan. "Ya kita kan masih butuh kajian-kajian serta sosialisasi juga. Tidak serta-merta kita langsung dilakukan, nanti pengendara roda dua tidak menerima ini," jelas Ade. Saat ini tambah Ade, larangan pengendara motor merokok baru Ditlantas Polda Metro Jaya yang memberlakukan, terhitung tanggal 11 Maret 2019 lalu. Sementara itu, Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Agus Wijayanto, mengaku aturan itu belum dilaksanakan karena masih dalam tahapan sosialisasi. "Insya allah akan kita terapkan, tapi untuk saat ini kita lakukan dulu tahap sosialisasi dan imbauannya, baru itu saja. Agar lebih berhati-hati lagi," jelas Kombes Agus. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337