SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
20 April 2019
Sebanyak 46 TPS di Sulsel Bakal Gelar PSU
Makassar Media Duta. Com - Sebanyak 46 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 13 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Penyabab utama direkomendasikannya PSU oleh Panwascam, karena ada pemilih yang tidak terfaftar di DPT atau DPTb.
Mentan Amran Salurkan Hak Suaranya di TPS 1 Bakunge
Bersama Anak dan Istri, Walikota Makassar Mencoblos di TPS Dekat Rumahnya
Selain itu, adanya pemilih yang tidak memiliki e-KTP setempat atau telah melakukan perekaman, namun ikut menyalurkan suaranya (memilih) pada pelaksanaan Pemilu 17 April di TPS tersebut.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menyebut, sebanyak 46 TPS tersebut tersebar di 12 Kabupaten/kota di Sulsel, 6 diantaranya adalah TPS di Kabupaten Bone.
"Bone 6 TPS, Palopo 5 TPS, Parepare 3 TPS, Pangkep 2 TPS, Takalar 9 TPS, Jeneponto 1 TPS, Gowa 2 TPS, Lutim 1 TPS, Barru 4 TPS, Maros 1 TPS, Makassar 11 TPS, Torut 1 TPS," ungkap Saiful, Sabtu 20 April 2019.
Menurut Saiful, selanjutnya rekomendasi PSU akan dikeluarkan oleh Kecamatan, setelah melakukan kajian atas laporan hasil penelitian, pemeriksaan dan pengawasan Pengawas TPS.
"Jadi kewenangan itu ada di Panwaslu Kecamatan. Bawaslu Provinsi dan Kabupaten sifatnya mengasistensi dan memberi pertinbangan dan kajian hukum atas setiap kasus yang terjadi," jelasnya.
Lanjut Saiful bahwa pihaknya tidak bisa menyatakan bahwa TPS tersebut sudah pasti PSU, karena Panwas Kecamatan yang akan memutuskan dalam pleno dan menerbitkan rekomendasi yang kemudian disampaikan ke PPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar