13 Mei 2019

Jual Sampul Rapor Siswa Kadisdik Gowa Di Lapor di Mapolda Sulsel

Gowa Media Duta. Com,- Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa resmi dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan selaku Kepala Dinas Pendidikan yang dikomandoi Dr. Salam kepolda Sulawesi Selatan Dalam laporan tersebut yang diterima oleh Kasubdit Tipikor sesuai dengan permasalahan yang ditemukan LSP3M Gempar Indonesia Sulsel. Mengenai adanya temuan pembungkus rapor yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa untuk diberikan kepada seluruh Kepala Sekolah SD dan Kepala SMP sekabupaten Gowa Maka Gempar Indonesia dengan bukti surat tanda terima resmi melaporkan kasus ini pada tanggal 29 April 2019 dan diterima oleh Staf Direktorat Serse Kriminal Khusus pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2019 Ketua LSP3M Gempar Indonesia Sulsel, Amiruddin SH, mengatakan bahwa dimana dugaan tersebut adanya temuan terkait dengan harga yang ditetapkan dan sudah ditentukan sebesar Rp. 35.000/ lembar dan dibayar oleh Dana Bos Adapun jumlah Sekolah Dasar sebanyak 412 dengan Jumlah Murid 74.271 orang berdasarkan data tahun 2017, Jumlah Sekolah SLTP se-kabupaten GOWA sebanyak 110 dengan jumlah siswa 30.562 orang. jelasnya, Senin (13/05/2019) Amiruddin juga menambahkan selain itu ada juga foto Gubernur disiapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dan diberikan kepada seluruh sekolah SD dan SLTP dengan Harga Rp. 400.000 persatu pasang Foto Gubernur dan wakil gubernur . Selanjutnya dibayarkan dengan dana bos pula, beber Amiruddin yang akrab dipanggil Karaeng Tinggi Dia pun mengakumulasikan jumlahnya bahwa ide Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa hebat dan fantastis kurasa, karena menyiapkan pembungkus rapor saja dengan harga 35 Ribu perlembar dari 104.833 orang siswa menghasilkan Rp.3.669.155.000.(Tiga milyar enam ratus enam puluh sembilan juta seratus lima puluh lima ribu rupiah). Sementara foto Gubernur dan wakil Gubernur dari 520 sekolah SD dan SLTP se-kabupaten Gowa dengan harga 400 ratus ribu per 1 pasang foto menghasilkan Rp.208.000.000 (Dua ratus delapan juta rupiah) tandasnya Untuk itu Amiruddin meminta selaku ketua LSM Gempar Indonesia Sulsel menilai bahwa dinas pendidikan berupaya dan membuat ide agar dana bos jatuh ditangan Dinas pendidikan dan saya rasa masih banyak cara yang dilakukan nya untuk mendapat kan dana bos tersebut. Jadi saya minta kepada Aparatur penyelenggara Negara yang bersih dan memberantas Korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan Jabatan Khususnya di Dinas pendidikan Kabupaten Gowa, dengan membuat ide memanfaatkan Dana Operasional Sekolah (Bos) yang bukan pada tempatnya, Dan ini sudah melanggar UU no.31 tahun 1999 Jo no.20 tahun 2001 Tentang tindak pidana pemberantasan Korupsi. dimana mereka hanya memanfaatkan Jabatannya selaku atasan Kepala sekolah. Kunci Amiruddin penuh harap.(r@)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar