SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
10 Mei 2019
Keluarga Yasin Limpo Ditumbangkan Besan Wapres Pada Pemilu 2019
Media Duta. Com,- Klan Yasin Limpo ditumbangkan besan dan menantu 2 Wapres di Pemilu 2019.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo; mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan, Tenri Olle Yasin Limpo; dan petahana anggota DPR RI, Indira Chunda Thita Syahrul Yasin Limpo diprediksi gagal terpilih menjadi anggota DPR RI periode masa jabatan tahun 2019 - 2024.
Tenri Olle Yasin Limpo adalah kakak kandung Syahrul Yasin Limpo, sedangkan Indira Chunda Thita adalah putri sulung Syahrul Yasin Limpo.
Pada Pemilu 2019, ketiganya "mengendarai" Partai Nasdem, partai yang baru 2 kali ikut Pemilu.
Syahrul Yasin Limpo untuk kali pertama menjadi Caleg dan membidik kursi DPR RI.
Dia bertarung dari Dapil Sulsel II yang meliputi Kabupaten Bone, Soppeng, Wajo, Bulukumba, Sinjai, Maros, Pangkep, Barru, dan Kota Parepare.
Di Dapil ini ada 9 kursi diperebutkan 102 Caleg dari 12 partai.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, para Caleg terpilih sudah bisa dibaca.
Partai Nasdem mendapat 1 kursi di 'Dapil Neraka' ini.Kursi itu milik drg Hj Hasnah Syam MARS, istri Bupati Barru Suardi Saleh.
Hasnah Syam adalah dokter gigi, sama dengan gelar istri Syahrul Yasin Limpo, drg Ayunsri Harahap.
Hasnah Syam dikabarkan meraih 50 ribuan suara dari 9 kabupaten.
Hasnah Syam tak hanya sekadar istri bupati sekaligus ketua tim penggerak PKK.
Dia adalah besan Wapres RI, Jusuf Kalla.
Putra Suardi Saleh dengan Hasnah Syam, Teguh Iswara Suardi menikah dengan Diandra Sabrina Natsir Kalla.
Diandra Sabrina Natsir Kalla bersanding di pelaminan dengan pria pujaannya, Teguh Iswara Suardi, usai akad nikah di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/8/2015). Akad nikah dihadiri Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla sekaligus paman Diandra, dan istri Mufidah.
Diandra merupakan putri Natsir
Kalla, adik Jusuf Kalla dan Dwia Aries Pulubuhu. Teguh merupakan putra calon Wakil Bupati Barru, Suardi Saleh.
Resepsi pernikahan Diandra dan Teguh digelar di Grand Clarion Hotel and Convention Center, Makassar, Sabtu (8/8/2015).
Diandra Sabrina Natsir Kalla merupakan putri dari Rektor Universitas Hasanuddin, Dwia Aries Tina Pulubu dengan Natsir Kalla.
Natsir Kalla merupakan adik Jusuf Kalla.
Jadi, Syahrul Yasin Limpo disingkirkan besan Wapres RI.
Tak hanya Syahrul, Caleg dari Partai Nasdem yang tersingkir di Dapil yang sama adalah Luthfi Halide, besan Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo terlibat rivalitas dengan besannya se-Dapil dan separtai.
Disingkirkan Menantu Maruf Amin
Jika Syahrul Yasin Limpo disingkirkan besan Jusuf Kalla, maka Tenri Olle Yasin Limpo dan Indira Chunda Thita disingkirkan menantu Calon Wapres RI, Maruf Amin.
Tenri Olle Yasin Limpo dan Indira Chunda Thita bertarung melalui Dapil Sulsel I yang meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.
Dari Dapil ini, ada 8 kursi diperebutkan para Caleg.
Kursi untuk Partai Nasdem dikabarkan telah diambil Rapsel Ali.
Tenri Olle Yasin Limpo, Indira Chunda Thita, Rapsel Ali (dari kiri ke kanan). (DOK PRIBADI)
Rapsel Ali adalah saudara Bupati Selayar, Basli Ali.
Di Selayar, Tenri Olle Yasin Limpo mendapatkan 1.283 suara, Indira Chunda Thita 1.350 suara.
Sementara itu, Rapsel Ali mendapatkan suara 13.622 suara.
Tenri Olle Yasin Limpo dan Indira Chunda Thita gagal meraih suara melampaui Basli Ali, padahal mereka kerabat Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo.
Tenri Olle Yasin Limpo merupakan mantan calon Bupati Gowa periode tahun 2016 -2020, bibi dari Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo.
Sementara Indira Chunda Thita sepupu sekali dengan Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo.
Selain saudara kandung bupati, Rapsel Ali baru saja menjadi menantu Cawapres RI, Maruf Amin.
Pada Rabu, 9 Januari 2019, Rapsel Ali melangsungkan akad nikah dengan Siti Nur Azizah, putri Maruf Amin.
Akad nikah berlangsung di Hotel Royal Tulip Gunung Geulis, Bogor, Jawa Barat.
Cara Penghitungan Kursi
Penghitungan suara untuk Pemilu 2019 hampir selesai.
Caleg untuk DPR RI mulai ketahuan siapa yang terpilih.
Lalu bagaimana menentukan seorang Caleg lolos di Pileg 2019?
Penentuan lolos tidaknya seorang Caleg menggunakan penghitungan yang cukup rumit.
Yang pertama tentunya partai tersebut mendapatkan berapa suara di daerah pemilihannya.
Lebih jelasnya sebagai berikut:
1. Ketahui dulu berapa alokasi di tiap daerah pemilihan.
2. Berapa jumlah suara sah yang didapatkan setiap parpol.
Suara sah ini berasal dari coblosan di logo parpol atau Calegnya langsung.
3. Jumlah suara sah setiap parpol kemudian dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya sesuai jumlah alokasi kursi yang tersedia.
3. Hasil pembagian di atas kemudian diperingkatkan berdasarkan suara terbanyak untuk mengetahui perolehan kursi masing-masing partai.
4. Jumlah kursi yang didapat parpol tersebut diisi oleh Caleg dengan suara terbanyak secara berurutan.
Metode yang diterapkan untuk Pemilu 2019 disebut sebagai Sainte Lague, berbeda dari Pemilu 2014 yang menggunakan metode Kuota Hare atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).
Sebelum menentukan Caleg mana yang akan mendapatkan kursi, perlu lebih dulu mengetahui parpol yang lolos parliamentary thresold atau memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional.
Ada 16 partai politik nasional di Pileg 2019, parpol yang suaranya di bawah 4 persen, otomatis gagal masuk DPR RI.
Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.
Metode Webster/Sainte-Laguë tidak menjamin bahwa partai yang telah memperoleh lebih dari 50 persen suara akan memenangkan paling tidak setengah kursi di parlemen.
Sebagai catatan, penghitungan didasarkan pada daerah pemilihan atau Dapil.
Penghitungan kursi untuk caleg menggunakan metode Sainte Lague.
Contoh di atas penjelasannya adalah sebagai berikut:
Partai A mendapat total suara 53 ribu, B 24 ribu dan Partai C 23 ribu dengan alokasi kursi yang tersedia 7.
Masing-masing perolehan suara itu lantas dibagi 1, 2, 3, dan seterusnya.
Namun, untuk Pemilu 2019 di Indonesia, pembaginya adalah bilangan ganjil yakni 1,3,5,7 dan seterusnya.
Ini sesuai dengan Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu:
Pasal 415
(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Setiap pembagian, hasil tertinggi dari suara yang dibagi itu akan mendapatkan satu suara.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar