27 Mei 2019

Korupsi Proyek Pembangunan Asrama Putri Sidang Malam-malam

Makassar Media Duta. Com - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Asrama Putri dan Putra Madrasah Aliah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) Kabupaten Gowa kembali digelar malam.

Sidang berlangsung Senin (27/05/2019) sekitar 21.00 wita .
"Sidang tadi hanya berlangsung hampir 30 menit, kata Tim Kuasa Hukum terdakwa, Buyung kepada Tribun, Senin malam.

Selanjutnya, kata Buyung sidang bakal dilanjutkan Selasa hari ini. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Sekedar diketahui dalam kasus ini mendudukan tiga orang terdakwa. Mereka adalah Alimuddin Anshar selaku direktur  PT Syafitri Perdana Konsultan.

Andi Muhammad Zainul Yasni selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Hendrik Wijaya yang merupakan rekanan dan dirut PT Cahaya Insan Persada.

Terdakwa terseret  atas  pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB), Asrama Putra dan Asrama Putri Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) pada Kantor Wilayah Kementrian Agama Prov SulSel Tahun Anggaran 2015 .

Dimana proyek itu dibangun di Desa Belapunranga Kec Parangloe Kab Gowa, berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 025.04.2.419366/IC/018/2015 Tanggal 13 Oktober 2015, bersama-sama dengan saksi Andi  Muhammad.

Sidang perkara korupsi proyek pembangunan asrama putri dan putra Madrasah Aliah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) Kabupaten Gowa .

Terdakwa  dianggap bersama – sama telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Kanwil Kementerian Agama Sulsel. 

Total kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP)  senilai Rp 7.257.363.637.

Atas perbuatanya   terdakwa dijerat pasal dakwaan yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwan primair.

Dalam dakwaan subsider terdakwa terbukti melanggar pasal 3  Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan acaman hukumanya maksimal 20 tahun penjara. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar