21 Mei 2019

Yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati

Media Duta. Com, - Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Tulis Surat ke Presiden Usai Terancam Hukuman Mati Beberapa waktu terakhir pemuda HS (25) tiba-tiba viral dan menjadi pembicaraan dimedia sosial.

 Bukan karena prestasi, melainkan mendapatkan musibah gegara menghina Presiden Indonesia Jokowi.

 Dirinya bahkan mengancam memenggal kepala orang 01 RI itu. Ancaman HS itu dilontarkan saat ia ikut serta dalam aksi di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 10 Mei 2019. Lantaran hal itu, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.

  HS kemudian berhasil dibekuk di Bogor pada Minggu pagi (12/5/2019). Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.

 Hal ini disampaikan  Kombes Argo Yuwono melalui pesan singkat. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.

 Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

" Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu. Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

 Berbanding terbalik dengan ancaman yang ingin pengal kepala Jokowi, HS kini malah berencana untuk kirim surat permintaan maaf untuk presiden. Dikutip dari Kontan, HS menyampaikan permohonan maaf kepada presiden melalui surat yang ditulis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

 "(Surat) ditulis hari ini. Surat itu langsung ditujukan kepada Bapak Jokowi." "Nanti saya kirimkan melalui JNE/TIKI soalnya saya mau kirim langsung enggak sempat," kata kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).

 HS, tersangka yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi  Sementara, isi surat tersebut ditunjukkan oleh kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo, kepada wartawan.

 Surat permohonan maaf itu ditulis dengan tulisan tangan dan ditandatangani HS pada 21 Mei 2019. Berikut isi lengkap surat tersebut:

 Saya memohon maaf dengan Bapak Ir. H. Joko Widodo yang terhormat atas ucapan saya yang sudah mengancam Bapak Ir. H. Joko WidodoPresiden Republik Indonesia.

 Saya tidak ada maksud mengancam bapak untuk membunuh/memenggal kepala Bapak Ir. H. Joko Widodo. Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya atas kesalahan saya yang fatal.

 Sedianya agar dimaafkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo dan masyarakat Indonesia. Aiptu Jakaria bersama petugas lainnya menangkap HS. Demikian surat permohomam maaf ini yang sudah mengancam Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo.

 Saya sampaikan atas perhatian dan kemurahan hati bapak yang terhormat, saya ucapkan terima kasih.  Sugiharto Atmowijoyo berharap Presiden Jokowi menerima permintaan maaf kliennya itu.

 Menurut Sugiharto, HS mengeluarkan seruan ancaman itu secara spontan tanpa ada niat untuk melakukan aksinya secara langsung. "Selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum.

Inikan HS yang melontarkan pernyataan (ancaman penggal kepala Jokowi) itu spontan saja saat demo, tetapi soal niat membunuh presiden atau hal-hal lain itu enggak ada," ujar Sugiarto. (GridHot)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar