
Ini terkait operasi tangkap tangan KPK terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Apakah kalau diserahkan kejaksaan itu tidak bisa diselesaikan?
Menurut saya bisa, tetapi mereka lebih cenderung mengambil sendiri dalam rangka ingin mempermalukan Kejaksaan," kata Taufiq ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Juni 2019.
Taufiq mengatakan yang paling baik bagi KPK kalau memang ada jaksa yang diperkirakan akan terjerat hukum itu adalah berkomunikasi dan memberitahukan agar ditindak oleh lembaga itu sendiri.
Langkah itu dianggap lebih menunjukkan sikap kebersamaan sebagai sesama institusi penegak hukum, ketimbang KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan.
Atas dasar itu, Taufiq meminta agar KPK menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan. Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem ini pun mengaku tak khawatir ihwal adanya konflik kepentingan.
Dia mengklaim, masyarakat dan Komisi Hukum DPR dapat mengawasi dan memastikan kelanjutan kasus tersebut.
Taufiqulhadi menyatakan mendukung permintaan Jaksa Agung HM Prasetyo yang ingin mengambil alih penanganan kasus itu dari KPK.
"Bisa diselesaikan persoalan tersebut meskipun tidak ditangani KPK," ucapnya.
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap dua jaksa, dua pengacara dan satu pihak swasta di Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2019.
KPK menduga telah terjadi transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam operasi itu, KPK juga menyita Sin$ 21 ribu. Jumlah itu masih bisa bertambah karena proses perhitungan masih dilakukan.(
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar