Jakarta Media Duta. Com, - Wahyu Nugroho (54) ditangkap karena menyebar berita bohong (hoax) menyerang KPU. Wahyu menyebut server di-setting KPU untuk memenangkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
"Direktorat Siber telah menangkap penyiar berita bohong atau hoax tentang bocornya server KPU dan di-setting di angka 57% untuk salah satu pasangan calon presiden," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Wahyu diketahui merupakan seorang dosen di dua perguruan tinggi di Solo, Jawa Tengah. Dia meminta maaf kepada pemerintah dan
"Saya minta maaf ke KPU dan ke pemerintahan yang sekarang, maaf," kata Wahyu saat rilis.
Wahyu punya ilmu yang cukup di bidang IT karena merupakan seorang magister ilmu komputer. Polisi mengatakan Wahyu sengaja membuat hoax agar dianggap hebat dan ditarik menjadi salah anggota tim IT paslon capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Rickynaldo mengatakan Wahyu hadir di rumah mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman dalam rangka rapat pemenangan salah satu paslon capres-cawapres pada Rabu (27/3). Di sanalah WN menyampaikan hoax tersebut.
Rickynaldo menuturkan pihak tim pemenangan tahu Wahyu akan mempresentasikan materi yang disebut temuannya soal bocornya server KPU dan adanya setting kemenangan untuk Jokowi-Ma'ruf Amin.
Belakangan, Wahyu menyatakan narasi yang disampaikan dalam video tidak didukung bukti dan hanya berdasar informasi dari media sosial.
"(Motif) mendapat pengakuan kredibilitasnya, ingin memperoleh pengakuan oleh tim (paslon capres) 02 dan dijadikan bagian dari pemenangan," jelas Rickynaldo.
Rickynaldo menuturkan sejak KPU melaporkan adanya hoax tersebut ke Bareskrim, Wahyu masuk dalam daftar buronan kepolisian. Namun dirinya berpindah-pindah tempat antara Jakarta dan Solo.
Namun, sejak Minggu (28/4), Wahyu kembali ke rumahnya di Solo. Wahyu lalu ditangkap di Jalan Mangunrejan, RT 001/RW 001, Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (11/6), tepatnya pukul 21.45 WIB.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman bersama para komisionernya melaporkan tiga akun media sosial yang menuding pihaknya memiliki server di luar negeri dan men-setting server agar paslon capres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin memenangi Pilpres 2019 dengan angka 57 persen.
Diketahui dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai buzzer. Keduanya ditangkap di tempat terpisah, yakni Jakarta Timur dan Lampung pada awal April 2019.
Rickynaldo menyampaikan masih ada lagi seorang yang diperiksa terkait kasus ini. Dia adalah si perekam ucapan WN saat sedang melakukan presentasi dalam rapat koordinasi pemenangan paslon capres Prabowo-Sandiaga di kediaman mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman.
Polisi menjerat Wisnu dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wahyu juga disangkakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan/atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa, dalam kasus ini KPU. Penyidik memutuskan menahan Wahyu karena ancaman pidana di atas 5 tahun masa kurungan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tinggginya 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 750 juta," ujar Rickynaldo. (jbr/zak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar