26 Juli 2019

Mahasiswa Pascasarjana Menolak Ditilang Tabrak Polantas


Media Duta.com, - Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, pihaknya akan menambahkan pasal dan memperkarakan sopir yang menabrak dan menyeret anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Bandung dengan pidana umum.

"Kemarin sudah ditilang dan disita. Sekarang akan ditambah pasal dengan melawan petugas," kata Rudy kepada wartawan di sela kunjunganya ke Polres Sukabumi Kota, Jumat (26/7/2019).


Hari ini, lanjut dia, sopir kendaraan sedan hitam berpelat nomor B 1980 PRF akan diperiksa. Hari ini dipanggil lagi akan diperiksa sopirnya, dan akan pidanakan dengan pidana umum," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di media sosial yang menayangkan seorang polantas tertabrak dan menempel di kap mobil hitam dengan nomor polisi B 1980 PRF.
Peristiwa tersebut terjadi di Pos Lantas Rajiman, Jalan Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (25/7/2019) pukul 11.00 WIB.
Petugas yang terseret dan berada di atas kap mobil tersebut diketahui bernama Brigadir Natan Doris. Sementara, pengemudi mobil berinisial CC (24) yang tabrak dan seret anggota polisi karena tak mau ditilang polisi, merupakan mahasiswa S2 di salah satu universitas swasta di Bandung.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337