
Jakarta Media Duta.com,- Indonesia akan mengembalikan puluhan kontainer berisisampah yang masuk ke Indonesia. Pengembalian tersebut lantaran sampah plastik mengandung limbah B3 berbahaya.
Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, Ditjen Bea Cukai bersama pihak terkait telah melakukan tindakan tegas masuknya sampah dan limbah ke Indonesia.
"Yang kemarin ditindak tegas adalah yang tercampur dengan sampah dan limbah B3," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.comdi Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Akibatnya negara yang biasanya mengimpor sampah ke Negeri Tirai Bambu tersebut mencari pasar baru, termasuk ke Indonesia."Kebijakan China ini membuat kami memperketat proses pemantauan.
Akhirnya kami berhasil mengidentifikasi kontainer-kontainer berisi sampah yang terkontaminasi," kata dia.Dari hasil penelusuran Ditjen Bea Cukai bersama pihak terkait, lanjut Deni, ditemukan puluhan kontainer berisi sampah dan limbah yang terkontaminasi.
"Di Tanjung Perak yang sudah kita lakukan reekspor itu 5 kontainer di pertengahan Juni. Yang di Batam ada 65 kontainer yang telah kita lakukan pemeriksaan bersama dengan kemeneterian terkait, dalam hal ini KLHK.
Itu dari 65 kontainer, kedapatan 49 yang tercampur sampah atau limbah B3. Ini akan kita lakukan proses reekspor, dikembalikan ke negara asal," jelas dia.
Menurut Deni, proses pengembalian kontainer ke negara asalnya tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pedagangan (Permendag), di mana yang menanggung seluruh biaya untuk pengembalian tersebut adalah pihak importir."
Yang di Batam asalnya macam-macam karena banyak. Jadi ada dari Perancis, Hong Kong, AS, Australia, Jepang, Jerman. Di Permendag nomor 31 Tahun 2013 ada ketentuan mengenai itu (reekspor). Itu harus di reekspor kalau tidak sesuai dengan ketentuan atas tanggungan dari importir," tandas dia.
Kontainer Sampah Plastik Impor di Luar Wewenang BP Batam Pemeriksaan kontainer berisi sampah plastik yang tergolong bahan berbahaya dan beracun.
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyatakan keberadaan 65 kontainer yang berisikan sampah plastik impor bukan di dalam pengawasan BP Batam.Direktorat Lalulintas Barang Badan Penguasaan (BP) Batam Subdit Perindustrian .
Tus Haryanto mengatakan, tidak memiliki kewenangan mengawasi untuk proses pengiriman dan penerimaan barang dari lalu lintas barang BP Batam.
Untuk proses pengiriman dan penerimaan barang dari Lalulintas Barang BP Batam tidak memiliki kewenangan mengawasi.
Wewenang izin impor berada di wilayah kementerian perdagangan."Kami hanya mengawasi biji plastik, sebagai bahan baku," kata Direktur Lalulintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra di Kantor Humas BP Batam, Rabu (26/6/2019).
Sebelumnya saat rapat di DPRD Batam, Evi Elfiana Bangun, Direktur PTSP BP Batam mengemukakan asal mula perusahaan biji plastik dari China. Berdasarkan ketentuan Peraturan Nomor 44 Tahun 2016, usaha tersebut tidak dilarang dan terbuka untuk investor asing.
Pihaknya mengundang Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup, Bea Cukai untuk berdiskusi mengenai hal tersebut.
"Melakukan diskusi semua pihak mendukung pasal untuk bahan baku plastik merujuk Kementerian Perdagangan pasal 11 Tahun 2015," ujar dia."Semua menyampaikan agar pelaku usaha memperhatikan lingkungan agar dalam proses pelaksanaannya tidak mencemari lingkungan,” ia menambahkan, saat Rapat di Kantor DPRD, Batam Senin, 24 Juni 2019.
Lebih lanjut ia menyampaikan ada beberapa jenis izin yang harus ditempuh mulai dari izin prinsip, usaha untuk beroperasi, izin operasional untuk komersial."Kami terbitkan izin penanaman modal,untuk mendapatkan izin usaha pelaku usaha terlebih dahulu memenuhi izin lingkungan ya itu UPL.
UKL yang kemudian menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. DLH Batam kalau tertuju ke kemendagri nomor 31 2016," kata dia. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar