16 Agustus 2019

Hak Angket DPRD Sulsel Temukan Pelanggaran Hukum Dan Merekomendasikan Ke KPK Untuk Diusut


Makassar Media Duta.com, - Ini 7 kesimpulan Hak Angket DPRD Sulsel terhadap gubernur-wagub, temuan pidana ke KPK, kejaksaan, polisi. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) akhirnya merampungkan kesimpulan hak angket.
Kesimpulan itu diputuskan pada rapat Pansus Hak Angket DPRD Sulsel di kantor DPRD, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (16/8/2019), pukul 00.45 dinihari. Diketahui Hak Angket DPRD digulirkan legislator terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Salah satu dari 7 poin kesimpulan Hak Angket DPRD Sulsel yakni temuan pidana. Temuan unsur pidana itu untuk diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan pihak kepolisian.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid mengatakan dari hasil rapat yang akan dibawa ke dalam rapat paripurna terdapat tujuh poin rekomendasi. Salah satunya adalah mengusulkan temuan unsur pidana kepada aparat penegak hukum yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK.

Sedangkan, enam poin kesimpulan lainnya baru akan disampaikan pada rapat paripurna hari ini. Atas tujuh poin kesimpulan itu, anggota Pansus dari PKS Ariady Arsal dan PDI Perjuangan Alimuddin tidak setuju.
"Saya tidak mau ikut terlibat dalam keputusan ini, kami punya sikap berbeda. Karena melampaui kewenangan dan tidak ada tata tertib," kata Ariady diamini Alimuddin usai rapat pansus.

Rapat internal perumusan kesimpulan dan rekomendasi atas hasil pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel berlangsung mulai Kamis (15/08/2019). Rapat berlangsung di lantai delapan gedung DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo diawali dengan pembacaan draf hasil laporan pemeriksaan.
Menurut Ketua Pansus DPRD Sulsel, Kadir Halid total drap laporan hasil pemeriksaan dibacakan sebanyak 104 halaman. "Ada 104 halaman," kata Kadir Halid. Dari pantauan Tribun, draft dibacakan mulai pukul 17.00 wita.
Dalam pembacaan draft dilakukan secara bergantian oleh tiga pimpinan. Draf kesimpulan dan rekomendasi dari 20 anggota pansus hak angket yang terdiri dari 10 fraksi DPRD Sulsel. 
Draf berita acara pemeriksaan dibacakan di hadapan para anggota Pansus yang diwakili masing-masing Fraksi DPRD Sulsel. Hingga pukul 21.33 wita pembacaan masih berlangsung. Total draf dibacakan sekitar 104 halaman.
Rapat Paripurna Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kadir Halid. Kesimpulan dan rekomendasi merupakan usulan dari hasil analisa seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Sulsel terhadap fakta-fakta persidangan.
Pansus Hak Angket DPRD Sulsel diketahui berjumlah 20 orang yang diwakili masing masing fraksi.
Fraksi Golkar 4 orang, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat 3 orang, Fraksi NasDem, PPP dan Fraksi PAN masing-masing 2 orang.
Fraksi PKS, PDIP, Hanura, dan Fraksi Ummat Bersatu masing-masing 1 orang.

"Dari pimpinan kami akan minta melakukan rapat paripurna," ujar Ketua Pansus Kadir Halid. Politisi Partai Golkar itu mengatakan kesimpulan dan rekomendasi tergantung dari hasil rapat internal.
"Rekomendasi itu misalnya bisa saja ke Mahkamah Agung untuk pemakzulan," kata Kadir.
Bahkan rekomendasi itu bisa sampai masuk ke aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian.
"Kalau ada unsur kerugian negara disitu, rekomendasinya seperti itu," sebutnya. Selain itu, pansus mengeluarkan rekomendasi berupa pencopotan atau pemberhentian sebagai pejabat . "Bahkan bisa diberhentikan jadi PNS.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar