
Takalar Media Duta,- Polres Takalar Sulawesi Selatan dibawa kendali AKB Gani Alamsyah Hatta, kini menambah kredit point.
Alasannya adalah, kasus dugaan korupsi berjamaah di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Takalar yang bergulir lama di Polres setempat.
Baru baru ini pelakunya lima orang berhasil di tetapkan menjadi tersangka
Kanit Tipikor Reskrim Poles Takalar, Iptu Noviarif Kurniawan, baru baru ini kepada wartawan mengatakan bahwa penetapan tersangka adalah dari hasil penyidikan dilanjutkan gelar perkara di Polda dengan menghadirkan saksi ahli.
Sesuai hasil koordinasi dengan BPK RI diketahui kerugian keuangan Negara mencapai Rp.2,8 M hingga penyidik menetapkan 5 orang tersangka yang hanya disingkat identitasnya masing masing ; MR Kepala Bappeda, AM Bendahara, S, Kepala Bidang dan dua orang luar.
MT dan AS
Ke limanya katanya disangka melanggar undang undang tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun
Ke limanya katanya memenuhi unsur di tahan sehingga besar kemungkinan dampak terburuk tersebut akan dilakukan (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar