3 Agustus 2019

Mantan Ketua PWI Sulsel di Vonis Bebas Korupsi


Makassar Media Duta.com,— Sidang kasus dugaan korupsi penyewaan gedung PWI Sulsel di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Makassar mencapai puncaknya, Kamis (1/8).
 Mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto (Zugito) dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.Sesaat setelah majelis hakim yang diketuai Widiarso membacakan amar putusannya, Zugito yang duduk di kursi terdakwa langsung bersujud di lantai. 

Mereka yang hadir pun larut dalam suasana haru.Zugito dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam hal sewa gedung yang berlokasi di Jalan AP Petta Rani nomor 31, Makassar.
 Seperti yang telah didakwakan serta dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU), baik secara primair maupun subisdair.
“Menimbang dari saksi-saksi, ahli, bukti bukti, serta beberapa saksi dan terdakwa, tidak ada ada satu pun fakta perbuatan bersalah yang dilakukan oleh terdakwa selaku ketua PWI Sulsel,” kata Widiarso dalam amar putusannya.
 Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pertimbangan majelis hakim diperolehlah fakta dan unsur-unsur perbuatan dalam dakwaan primair, tidak ditemukan adanya perbuatan yang melawan hukum, seperti yang telah didakwakan oleh JPU. Begitu juga dalam dakwaan subsidaer yang didakwakan oleh JPU.
 “Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU, baik itu dalam dakwaan primair maupun subsidaer,” tegas Widiarso.Sebelumnya, Zugito dituntut bersalah melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai sidang, Faisal Silenang selaku kuasa hukum terdakwa mengaku puas dengan adanya putusan bebas murni dari majelis hakim terhadap kliennya.“Ini pertimbangan hakim yang benar-benar, memihak pada keadilan dan kebenaran,” kata Faisal Silenang.

Menurutnya, kalau hakim konsisten dengan putusan yang seperti ini, pasti juga akan memutus bebas. Apa yang terlihat hari ini adalah hal yang wajar dan tepat ketika majelis hakim membebaskan Zugito dari perkara ini. “Saya kira putusan ini berpihak pada keadilan,” tandasnya. (mat/rus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar