11 September 2019

Guru Yang Mencium Siswinya Terancam Dipenjarakan


Wajo Media Duta. Com,- Kasus guru SMA di Wajo yang mencium pipi siswinya memasuki babak baru, Selasa (10/9/2019). Pihak kepolisian telah menetapkan KA (50), sebagai tersangka setelah terbukti melecehkan BA (15). 
 Pelaku KA merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru mata pelajaran Biologi. "Kita sudah tetapkan KA tersangka, setelah kita periksa 7 orang," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji. 
Meski demikian, saat ini tersangka belum dilakukan penahanan. "Kita belum tahan tersangkanya," katanya. Pelaku diancam maksimal 15 tahun, dan paling singkat lima tahun penjara serta denda paling banyak RP 5 M. 
 Selain itu, ditambah sepertiga apabila pelaku tenaga pendidik. Sekedar diketahui, pelecehan menimpa salah seorang siswa berinisial BA (15) di UKS, Selasa (27/8/2019). Peristiwa pelecehan terjadi saat korban BA sakit. 
ia diantar oleh dua temannya ke UKS untuk istirahat. Setelah itu, kedua rekannya diminta kembali lagi ke ruangan untuk belajar.
 Lebih lanjut, KA pun memijit kaki BA, dengan tujuan agar BA merasa lebih baik. Bahkan, KA sempat membawakan BA segelas teh dan sejumlah makanan ringan.

 "Setelah pelapor agak baikan, dan sudah mau kembali ke kelas, disitulah terlapor mencium pipi kiri dan kanan pelapor," sambung Bagas.
 BA terkejut, lalu dirinya pun malu dan kembali ke kelas. Menurut pengakuan terlapor, tak ada motivasi apapun, cuma khilaf saja katanya," tambah Bagas.
 Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Wajo. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar