20 November 2019

Mantan Pejabat RSUD Jeneponto Tiga Orang Dijebloskan Masuk Penjara


Jeneponto Media Duta.com,- Tiga orang mantan pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah Jeneponto diduga terlibat kasus korupsi makan minum tahun anggaran 2013 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam sejak jam 10.00 WITA hingga jam 16.00 WITA, terhadap ketiga orang tersebut langsung dilakukan penahanan, di Rutan Kelas II B Jeneponto didampingi oleh Kasi Pidsus, Saut Mualatua,SH, Rabu (20/11/19).

Ketiga mantan petinggi di RSUD Jeneponto tersebut antara lain, SH (Mantan Direktur), PPTK, KH, Mantan Bendahara dan SH Bidan Gizi.Menurut Saut, ketiga tersangka tersebut diduga secara berama – sama telah melakukan tindak pidana korupsi Mamin (makan minum) tahun anggaran 2013 lalu.(syam awing)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337