
Takalar Media Duta.com, - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengancam pemberhentian tetap kepada Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Orang nomor satu Pemkab Takalar ini dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap administrasi pemerintahan.
Pelanggaran berat itu yakni demosi pejabat terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Takalar, Farida.
Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri RI bernomor 820/8444/Dukcapil tertanggal 29 Oktober 2019. Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam salinan surat yang dilihat , Senin (4/11/2019), Zudan menegaskan usulan Bupati Takalar terhadap demosi Farida dinyatakan tidak diterima Mendagri.
Farida tercatat diberhentikan sebagai Kadis Dukcapil Takalar pada Jumat 18 Oktober 2019 lalu. Posisinya diturunkan menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar
Kemendagri menegaskan, pemberhentian pejabat yang menangani urusan adminduk tingkat kabupaten adalah sebuah pelanggaran. Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.
Bupati Takalar Syamsari Kitta disebutkan melanggar Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap," kata Prof Zudan dalam suratnya. Pada point selanjutnya, Bupati Takalar Syamsari Kitta diberi kesempatan untuk membatalkan pelantikan pejabat Dinas Dukcapil Takalar, dalam hal ini Abdul Wahab Muji.
Syamsari Kitta diminta mengembalikan posisi Farida semula sebagai kepala dinas paling lambat 10 hari sejak surat tersebut diterima Pemkab Takalar.
"Diminta kepada Saudara untuk membatalkan pelantikan dan mengembalikan ke jabatan semula," tegas Zudan Arif. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui sejak kapan Pemkab Takalar menerima surat Kemendagri ini.
Pemkab Takalar diberi batas waktu pengembalian pejabat paling lambat 10 hari sejak surat diterima. Jika tidak diindahkan, maka Syamsari Kitta terancam diberhentikan tetap sebagai Bupati Takalar.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar