20 November 2019

Obyek Sengketa Dijual Rp 500 juta Pemilik Tanah Baru Dibayar Rp 25 juta Tergugat Keburu Meninggal Dunia

Obyek Sengketa Ternyata Sudah Dijual Rp 200 M tampa sepengetahuan penggugat
Makassar Media Duta.com,- Almarhumah Hj. Najemiah Muin kini telah tiada namun masalah yang ditinggal tidak kunjung selesai. Sebagian kini tengah begulir di Pengadilan Negeri Makassar. 

Akibatnya para ahli waris yang ditinggal pergi disibutkan melayani gugatan yang menuntut  para ahli waris yang dibebani tanggungjawab untuk menyelesaikan masalah yang ditinggal Almarhumah Hj. Najemiah Muin semasa hidupnya.

Dalam surat gugatan Hamsah Daeng Muntu yang diwakili kuasa hukumnya , Ibrahim Bando, SH Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ibrahim Bando, SH menuntut 1. Prof. Dr. Ir.H.Abd.Muin ahli waris Almarhumah Hj Najemiah selaku tergugat I, 2. Sitti Murdiana Muin  ahli waris Almarhumah Hj Najemiah tergugat II, 3. DR.Hj.Sitti Muhyna Muin, SP, MM selaku tergugat III , 4. Muh. Nurnajmul, ahli waris Almarhumah Hj Najemiah selaku tergugat IV, 5. PT. Mariso Indo Land Makassar selaku tergugat V dan 6. PT. Passokkorang sebagai tergugat VI. 

Gugatan ini sebenarnya hampir setahun berjalan di pengadilan tidak kunjung putus, tepatnya surat gugatan itu tertanggal 18 Desember 2018, namun hingga saat  ini masih tetap bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Majelis hakim yang dipimpin Heneng Pujadi, SH, MH, anggota Imam Supriadi, SH MH dan Rusdianto, SH. MH dan PP Hasjaya, SH Kamis pekan ini.

Menurur Tim Kuasa hukumnya, kasus ini bermula dari adanya kesepakatan pengikatan atas obyek sengketa pada tanggal 30 Agustus 1999 yang dibuat dihadapan Susanto Wibowo Notaris dan PPAT Makassar, hamsah daeng Muntu sebagai penjual dan Hj. Najemiah Muin sebagai pembeli. Atas tanah garapan Persil P II Kohir 430 P II yang awalnya seluas 7 hektar.

Namun telah dibebaskan oleh Pemerintah melalui GMTDC seluas satu hektar yang diperuntukan jalan pada tahun 2005. Pada tahun yang sama kembali dibebaskan untuk pembangunan CCC seluas dua hektar, sehingga tanah penggugat untuk persil tersebut sisa empat hektar. Yang terletak di Kelurahan Panambungan Kecamatan Mariso Kota Makassar.

Tanah tersebut sudah putus harga dengan kesepkatan antara penggugat dan Hj. Najemiah Muin sebesar Rp 500 juta namun baru Rp 20 juta yang dibayarkan kepada penggugat. Sisanya menyusul pelunasan, ternyata hingga meninggal dunia Hj. Najemiah Muin belum dilakukan pelunasan meski telah berulangkali dimohonkan pelunasan.
Bahwa oleh kerena tidak adanya pelunasan harga tanah tersebut hingga meninggal dunia Hj.Najemiah Muin maka pengikatan jual beli tanggal 30 Agustus 1999 dapat dinyatakan batal dengan sendirnya atau dinyatakan tidak mengikat lagi. 

Yang paling disesalkan karena  Hj Najemiah Muin baik secara peribadi maupun selaku direktur PT. Mariso Indo Land Makassar kepada tergugat VI PT. Passokkorang dengan memakai alas hak atas nama orang lain telah menjual obyek sengketa seRp 200 Milyar tanpa sepengetahuan penggugat sebagai pemilik obyek sengketa. Penjualan tersebut tidak sah karena yang menjual Hj. Najemiah Muin pada hal dia bukan pemilik melainkan milik penggugat.

Bahkan penjualan atas obyek sengketa Hj. Najemiah Muin telah menerima panjar Rp 23 Milyar dari kepada Tergugat VI. Pelunasan akan dilakukan apabila sertifikat hak milik atas obyek sengketa telah terbit. Oleh karena Hj. Najemiah Muin telah meninggal dunia maka beban dan tanggungjawab serta akibat hukum yang timbul atas kesepakatan pengikatan jual beli menjadi tanggungjwab ahli waris Hj. Najemiah Muin.

Maka apabila ada surat terbit atas nama para tergugat diatas tanah obyek sengketa maka surat tersebut dianggap tidak sah dan batal demi hukum.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar