
Media Duta. Com, - Perkara ini terbilang langka ceritanya begini saya punya perkara di PA Sidrap, perkara harta gono gini. Di mana saya berada pada pihak penggugat dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama mantan suami Tergugat.
Oleh karena mantan istri Penggugat melakukan NUSYUZ (menikah dengan laki-laki lain sebelum resmi cerai dengan suaminya yang terdahulu). Dengan alasan itu pula mantan istri Penggugat telah pernah menggugat cerai mantan suaminya.
Atas dasar itulah Penggugat dalam perkara harta gono gini menggugat mantan istrinya. Dengan sebab tersebut saya selaku kuasa hukum penggugat meminta kepada Pengadilan Agama Sidrap agar bagian penggugat sebesar 70 % dari seluruh jumlah harta gono gini dan sisanya merupakan bagian Tergugat.
Memang secara hukum saya paham bahwasanya dalam hal perkara harta gono gini apapun alasannya harus dibagi dua. Hal tersebut sudah sangat jelas dalam undang-undang dan Kompilasi hukum Islam.
Dasar kebandelan saya yang ingin menerobos produk hukum yang telah ada. Saya pun mencoba untuk tidak merujuk pada produk hukum tersebut.
Perilaku saya tersebut ditertawai oleh teman-teman Pengacara yang ada di PA Sidrap pada waktu itu. Termasuk beberapa orang pegawai PA Sidrap.
Menurut mereka PA Sidrap belum pernah memutus perkara NUSYUZ dengan membagi 70 % berbanding 30 %. Lazimnya hanya memutus 50 %berbanding 50 %.
Namun saya tidak surut sedikit pun. Saya tetap bertekad memperjuangkan pembagian 70 %berbanding 30 %.
Saya berdalil bahwasanya Pengadilan jangan hanya terpaku pada undang-undang atau produk hukum lainnya yang ada. Kata lainnya pengadilan jangan hanya sebagai terompet undang-undang semata.
Bukankah pengadilan diberikan kewenangan untuk menggali nilai-nilai luhur dalam masyarakat secara sosiologis. Cara yang demikian tatap ditolerir.
Selain itu saya juga mencoba mengangkat Yurisprudensi Mahkamah Agung berkenaan dengan perkara yang sama pada Pengadilan Agama Bandung.
Alhasil pada putusan atas perkara tersebut PA Sidrap mengabulkan gugatan saya selaku kuasa hukum Penggugat. Hanya saja majelis hakim tidak kompak ada salah seorang yang melakukan disenting opini.
Tidak masalah ada disenting opini dari salah seorang hakim karena merupakan haknya. Intinya saya telah berhasil memperjuangkan kepentingan hukum Penggugat. Hal yang lebih penting saya telah berhasil mematahkan mitos bahwasanya tidak akan ada putusan yang membagi harta gono gini 70 % berbanding 30 %.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar