
Makassar Media Duta. Com, - Kejaksaan Agung (Kejagung) membatalkan mutasi Firdaus Dewilmar selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung RI, Hari Sutiyono, kepada media.
Hari Sutiyono mengatakan, Firdaus dibatalkan mutasinya berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung, tanggal 30 Desember 2019.
Dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor KEP-383/A/JA/12/2019 30 Desember 2019 tentang pembatalan.
Surat keputusan ini keluar untuk membatalkan keputusan nomor KEP-380/A/JA/12/2019 pada tanggal 26 Desember 2019.
Berdasarkan surat keputusan itu, otomatisFirdaus Dewilmar tidak jadi digantikan oleh Jaja Subagja yang saat ini menjabat Kajati Gorontalo.
Terpisah, Pelaksana Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Andi Usama, mengaku masih belum tahu.
"Hari ini (1 Januari) kan masih libur, saya belum lihat SK-nya (surat keputusan)," ujar Usama kepada tribun, Rabu (1/1/2019).
Kata Andi Usama, sampai saat ini ia belum melihat SK terkait Surat Keputusan Jaksa Agung soal pembatalan mutasi Kajati.
Bahkan, lanjut Andi Usama, dia juga belum menerima surat keputusan mutasi tertanggal 26 Desember tersebut.
"Belum ada ini SK saya lihat, itu kemarin (SK 26 Desember) saja belum saya lihat ini sampai sekarang," ungkap Andi Usama.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar