Media Duta.com - Kejaksaan Agung telah menyita sebanyak 1.400 sertifikat tanah milik kelima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Kasus korupsi tersebut diduga telah merugikan negara senilai Rp 13 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, jumlah tersebut hanya baru sementara saja. Karena, hingga kini masih dilakukan rekapitulasi oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Itu belum masih dihitung, masih di rekap-rekap. Banyak sekali, bayangin aja sertifikat (tanah) aja ada 1400. Bayangin aja," katanya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Untuk melakukan perhitungan aset-aset tersebut, dia menyebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan instansi lain seperti BPN, PPATK dan OJK.
Sementara itu, Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, penyitaan sertifikat tanah tersebut juga untuk mendeteksi adakah uang negara disitu.
"Oh itu sertifikat-sertifikat yang kita lakukan penyitaan, banyak yang kita sita ini untuk mengejar kerugian negara yang sudah terjadi," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini penyidik sedang menyempurnakan pemberkasan, pembuktian serta alat-alat bukti. Namun, semuanya itu mempunyai tahapan untuk menguatkan segala pemberkasan dan alat-alat bukti.
"Yang pertama jelas itu kesempurnaan pemberkasan, pembuktian. Semua alat bukti kita kuatkan, ada tahapan-tahapannya ya. Baik dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, alat bukti lain yang kita kumpulkan, penutup nanti akan kita periksa ahli-ahli yang kita anggap kompeten untuk memperkuat nanti dalam dakwaan," terangnya.
Hingga kini, aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita yakni tanah, sejumlah rekening, delapan mobil dan satu motor. Lalu, untuk tanah, Kejaksaan Agung telah meminta kepada Badan Pertahanan Negara (BPN) untuk melakukan pemblokiran terhadap 156 bidang tanah di Lebak, dan Tangerang milik tersangka Benny Tjokrosaputro. (mdk/fik)
SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999
Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel
Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337
-
Media Duta.com,- Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPR RI dalam pembahasan panjang RUU Cipta Kerja. Ucapan t...
-
Faul Lida 2019 dari Aceh Media Duta. Com,- Selamat, Faul dari Aceh Juara LIDA 2019 pertama, disusulPuput, dan Sheyla, segini hadiahnya. ...
-
Makassar Media Duta. Com - Hujan deras yang mengguyur Kota Makassar pada Jumat (30/11) sekira pukul 17.30 wita, menyebabkan air membasahi ru...
-
Makassar Media Duta.com,- Sedianya Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 427/Pdt.G/2019/ PN.MKS. Mks yang berlangsung Kamis (16/4) kema...
-
Wajo Media Duta.com-Pelayanan di kantor sistem adminitrasi manunggal di bawah satu atap (SAMSAT)Wajo di duga ada praktek pungli (pungutan li...
-
Naomi Zaskia Media Duta.com - Sule dan Naomi Zaskia dikabarkan akan menikah. Meskipun, ayah Rizky Febian ini sudah melakukan klarifikasi...
-
Media Duta. Com- Baru-baru ini para ahli geologi dibuat terkejut dengan munculnya sebuah gelombang seismik misterius yang menjalar ribuan ki...
-
Gowa Media Duta. Com- Muhammad Rusdi Syafar (23 tahun) menjadi korban sambaran petir di persawahan Dusun Bontomatene Desa Gentungang Ke...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar