10 Januari 2020

Sri Mulyani Sita Uang Negara Rp1,2 Triliun Dari Tommy Soeharto

Sri Mulyani  Menteri Keuangan RI
Jakarta Media Duta. Com,  - Lewat keputusan Majelis Mahkamah Agung (MA), Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1,2 Triliun dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.
Menurut situs Sekretariat Kabinet, uang negara tersebut berupa rekening yang diblokir di Bank Mandiri. Dilansir dari Intisari.grid.id, MA memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan TPN terhadap putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Putusan MA yang juga dimuat di situs MA dengan nomor register 716 PK/PDT/2017 tersebut diputuskan pada 13 Desember 2017 dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.

Melalui putusan tersebut pula, menurut Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan, maka pemerintah berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun tersebut. Selain itu, Sri Mulyani juga memiliki hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

Masih dikutip dari Intisari.grid.id, kasus yang melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK Kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu di bawah Sri Mulyani sebagai termohon PK Kedua ini sudah berlangsung sejak 2006.

Selain itu, terdapat pula 5 perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang diantaranya sudah sampai pada tingkat MA.

PT TPN memang mengajukan permohonan PK Kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.


Untuk menghadapi kasus yang terjadi, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuanganberkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara.

#SriMulyani #TommySoeharto #AsetNegara

Jangan lewat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337