2 Februari 2020

Dokter Elizabeth Meski Berstatus Tersangka Tetap Bebas Berkeliaran


Makassar Media Duta. Com,  – Pemilik klinik kecantikan Belle Beauty Care,  dr Elizabeth diminta untuk dituntut dan dihukum dengan adil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Pengadilan Negeri Makassar.

Hal ini ditegaskan, Kuasa hukum Agita Diola Fitri, Rudi, saat ditemui, Rabu (29/01/2020) lalu.

Menurut Rudi, semestinya PN Makassar harus berani mengambil sikap untuk melakukan penahanan kepada terdakwa. Dimana diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah dilakukan penahanan terhadap Elizabeth.


“Bahwa Elizabeth harus dituntut dan dijatuhi hukuman semaksimal mungkin dan harus dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, dan PN Makassar harus berani melakukan penahanan.

Bayangkan kalau Elizabeth hanya dihukum kurungan 3 bulan atau denda misalnya. Lalu melakukan banding, kemudian kalah dan kembali melakukan kasasi. Jadi kapan kepastian hukumnya,” keluh Rudi.


Ia mengatakan, kasus ini sebenarnya sudah lama ‘menggantung’ di Polda Sulsel. Sehingga kasus malpraktek tersebut bergulir di PN Makassar.

“Lama di Polda Sulsel karena tidak dapat dijadikan LP. Kemudian saya membuka baru di Bareskrim, lalu dilimpahkan kembali dengan penyidik yang sama dan dilakukan penyidikan. Tidak lama ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Ia menyayangkan lantaran saat itu tidak melakukan penahanan terhadap Elizabeth padalah sudah berstatus tersangka. Bahkan Elizabeth, kata Rudi, masih melakukan aktivitas pelatihan dan promosi klinik kecantikan miliknya.

“Kami sebenarnya sudah ajukan surat ke Polda, waktu itu kami minta penyidik melakukan penahanan, tiba-tiba surat saya dibalas bahwa sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Kemudian saya langsung mendatangi Kejaksaan.

Mempertanyakan kenapa tidak melakukan penahanan? Katanya perkara sudah masuk persidangan,” ungkap dia.

Dia melanjutkan bahwa kasus yang membuat kliennya buta permanen kini dalam proses pemeriksaan saksi-saksi di pengadilan.

Rudi juga membeberkan, jika  Elizabeth adalah dokter umum namun melakukan ektivitas dokter kecantikan. Selain itu dia menduga banyak prosedur yang tidak dipenuhi. “Ada namanya Infom konsen persetujuan tertulis dari pasien baik secara tertulis maupun lisan. Jika fatal wajib meminta peryataan tertulis namun ini tidak dilakukan,” ujarnya.


Sementara, dr Elizabeth yang dikonfirmasi hanya memberikan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya (Metsie Kandou) dan berhubungan langsung.

“Maaf bisa berhubungan dengan kuasa hukum saya iye,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Ia pun berharap jika media dapat bemberikan berita yang benar agar layak dikonsumsi masyarakat.

“Tolong bantu supaya  bisa menyajikan berita yang benar untuk publik,” tuturnya.

Sementara, Metsie Kandou yang dikonfirmasi mengakui jika dirinya bukan kuasa hukum dr Elizabeth melainkan salah satu Tim Elizabeth yang mengawal kasus tersebut.

“Kuasa hukumnya dr elis banyak pak. Kami tim. Kalau mau info tentang apa kami siap untuk berikan,” singkatnya. (jar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar