10 Februari 2020

Kasus Jentang Sudah Dihentikan Kejaksaan Tinggi Sulsel

Soedirjo Aliman
Makassar Media Duta. Com, - Soedirjo Aliman alias Jentang (83) sudah bebas, setalah Kejati Sulsel terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Diketahui, Jentang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyewaan lahan negara area Buloa, Tallo, Makassar.


Tetapi, dengan dikeluarkan atau dihentikan dan atau terbit SP3 oleh tim Kejati pada 29 Januari 2020 lalu, Jentang pun kini bebas.

Walau demikian, pihak Jentang mengakui belum menerima surat SP3 diterbitkan tim Kejati hingga, Jumat (7/2/2020) siang ini.



"Saya dapat infonya dari wartawan seperti itu (SP3), kami belum terima surat SP3 itu," kata penasehat hukum Jentang, Zamzam.

Walau kasus Jentang sudah SP3 tanggal 29 Januari lalu, tapi Zamzam mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti.

"Kalau memang SP3, itu menurut hukum harus ada surat pemberitahuannya. Kami belum dapat surat SP3 itu," lanjut Zamzam.

Diberitakan, penahanan Soedirjo Aliman alias Jentang ini sebelumnya ditahan di Lapas Makassar, dan lalu ditangguhkan.

Sebelumnya, Jentang, buronan Kejaksaan Sulsel sejak awal tahun 2018 itu ditangkap Intelejen Kejagung, Kamis (17/10/2019).

Jentang ditangkap saat nginap di sebuah hotel berbintang di daerah Senayan City, Jakarta Selatan, pukul 00.15 Wita, dinihari.

Dalam catatan tim Intelejen Kejagung RI, Jentang merupakan buronan Kejati sudah 2 tahun, tercatat sejak 1 November 2017.

Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.

Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.

Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.


Hal itu sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulsel Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar